Diduga Mark-Up Dana Bankeu, Pembangunan TPT di Desa Puspa Sari Berdiri di Tanah Pribadi

KAB. BOGOR, MPI – Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,  yang menelan anggaran sebesar Rp 600 juta dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu), kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat dibangun di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat. Sabtu, (11/10/2025).

🔍 Fakta Proyek

– Lokasi: Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor

Baca juga:  Enam Media Nasional Nyatakan Dukungan terhadap Peluncuran GENAP, Dorong Penguatan Edukasi dan Regulasi Pencegahan Penyimpangan Seksual

– Anggaran: Rp 600 juta dari dana Bankeu

– Pengerjaan: TPT dibangun di tanah pribadi, setelah dilakukan pengerukan yang menyebabkan longsor dan mengancam rumah warga di sekitar lokasi

❗ Sorotan Publik

– Transparansi Dana: Apakah penggunaan dana Bankeu untuk pembangunan di tanah pribadi telah sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi?

– Kualitas Pembangunan: Apakah konstruksi TPT telah memenuhi standar teknis dan keselamatan?

Baca juga:  Oegroseno: SP3 Eggi Sudjana Harus Jadi Rujukan, Kasus Roy Suryo Cs Semestinya Ikut Dihentikan

– Sikap Aparat Desa: Tim media yang mencoba mengonfirmasi informasi di lapangan mengaku mendapat intimidasi dari oknum staf desa dan RW, yang menuntut agar sumber informasi warga dibuka.

🏛️ Tuntutan Investigasi dan Pengawasan

Masyarakat mendesak agar dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

– Audit Anggaran: Perlu ditelusuri apakah terjadi mark-up dalam penganggaran proyek TPT.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES, Jangan Mudah Kafirkan Orang! BES Bedah Makna Berhala dalam QS At-Taubah 24

– Kepentingan Umum vs Pribadi: Harus dipastikan apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.

– Transparansi Pemerintah Desa: Pemerintah Desa Puspa Sari diminta lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik.

– Pengawasan Berkelanjutan: Diperlukan pengawasan ketat agar dana desa tidak disalahgunakan dan proyek benar-benar memberi manfaat bagi warga.[Zack]

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...