KAB. BOGOR, MPI – Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang menelan anggaran sebesar Rp 600 juta dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu), kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat dibangun di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat. Sabtu, (11/10/2025).

🔍 Fakta Proyek
– Lokasi: Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
– Anggaran: Rp 600 juta dari dana Bankeu
– Pengerjaan: TPT dibangun di tanah pribadi, setelah dilakukan pengerukan yang menyebabkan longsor dan mengancam rumah warga di sekitar lokasi
❗ Sorotan Publik
– Transparansi Dana: Apakah penggunaan dana Bankeu untuk pembangunan di tanah pribadi telah sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi?
– Kualitas Pembangunan: Apakah konstruksi TPT telah memenuhi standar teknis dan keselamatan?
– Sikap Aparat Desa: Tim media yang mencoba mengonfirmasi informasi di lapangan mengaku mendapat intimidasi dari oknum staf desa dan RW, yang menuntut agar sumber informasi warga dibuka.
🏛️ Tuntutan Investigasi dan Pengawasan
Masyarakat mendesak agar dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
– Audit Anggaran: Perlu ditelusuri apakah terjadi mark-up dalam penganggaran proyek TPT.
– Kepentingan Umum vs Pribadi: Harus dipastikan apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.
– Transparansi Pemerintah Desa: Pemerintah Desa Puspa Sari diminta lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik.
– Pengawasan Berkelanjutan: Diperlukan pengawasan ketat agar dana desa tidak disalahgunakan dan proyek benar-benar memberi manfaat bagi warga.[Zack]
Red



