Dugaan Kelalaian Pengawasan Proyek Drainase di Bogor Selatan

BOGOR, MPI – Proyek pembangunan saluran drainase di samping Kantor Kecamatan Bogor Selatan yang dikerjakan oleh CV Japhe Methe Sadaya diduga tidak diawasi secara optimal oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Pada Kamis, (6/11).

Menurut informasi yang dihimpun, pada saat pelaksanaan proyek, tidak tampak kehadiran mandor, pelaksana, maupun konsultan teknis. Bahkan, beberapa pekerja mengaku tidak mengenal siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Baca juga:  Bangunan Tanpa IMB di Lahan Pemkab Bogor Disoroti, Aktivis Kecam Penguasaan Sepihak dan Listrik Ilegal

Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam UU Disnaker No. 8 Tahun 2010 tentang kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas proyek. Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga:  Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga ke Gubernur Dan Siapkan Jalur Khusus Tambang Sebagai Langkah Konkret

Seorang pengamat pembangunan di Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa CV Japhe Methe Sadaya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terlebih proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Perumkim sebagai pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan memiliki tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dalam pengawasan proyek.

Baca juga:  Bupati Bogor Serukan Semangat Persatuan dan Aksi Nyata di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Kejadian ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah, demi menjamin keselamatan kerja dan penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab.

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...