Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji.

Gelombang penolakan keras datang dari jamaah dan warga Sukmajaya terkait rencana alih fungsi lahan bekas pencucian (steam) mobil menjadi fasilitas kafe yang lokasinya menempel langsung dengan dinding Masjid Al-Huda, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Langkah pihak pengelola yang disebut tetap melakukan pembongkaran lahan di tengah penolakan warga dinilai mengabaikan kearifan lokal serta fungsi dan kesucian rumah ibadah.

Warga Desak Pemkot Depok Tolak Izin Kafe

Rencana berdirinya tempat usaha kuliner yang dikhawatirkan menimbulkan kebisingan tepat di samping fasilitas ibadah tersebut memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat Kampung Pedati dan Cikumpa.

Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didesak agar tidak menutup mata dan segera menolak atau menghentikan proses perizinan, termasuk izin perencanaan maupun operasional proyek tersebut apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Kunci Meraih Pertolongan Allah SWT

Salah seorang tokoh warga Kampung Pedati menegaskan, penolakan tersebut bukan sekadar persoalan persaingan bisnis, melainkan upaya menjaga marwah tempat ibadah dari potensi dampak buruk (mudharat) sosial dalam jangka panjang.

“Bagaimana mungkin izin perencanaan bisa lolos jika di lapangan jelas-jelas menempel dengan dinding masjid? Izin lingkungan dari jamaah dan warga sekitar itu mutlak, dan sampai hari ini tidak ada. Jika Pemkot Depok memaksakan mengeluarkan izin, sama saja pemerintah sedang menyemai benih konflik sosial di tengah masyarakat,” tegasnya, Minggu (11/10)

Warga juga menyoroti sikap pemilik lahan yang dinilai tidak akomodatif dan terkesan mengabaikan kondisi sosial lingkungan sekitar. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat penolakan dari para tokoh agama yang khawatir terhadap potensi penurunan nilai moral apabila kawasan sekitar masjid berubah menjadi tempat berkumpul yang tidak terkontrol.

Tiga Persoalan Sosial yang Dikhawatirkan Mengancam Marwah Masjid

Berdasarkan analisis dampak lingkungan dan sosial yang disampaikan perwakilan jamaah, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang menjadi alasan warga mendesak agar rencana pembangunan kafe tersebut dihentikan.

Baca juga:  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Desak Menkeu Purbaya Selesaikan Sengketa Lahan dan Dugaan Maladministrasi di Bea Cukai

1. Kebisingan yang Mengganggu Kekhusyukan Ibadah

Dentuman musik dan hiruk-pikuk pengunjung kafe dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan salat lima waktu, pengajian, serta kegiatan syiar Islam yang rutin diselenggarakan di Masjid Al-Huda.

2. Ancaman terhadap Kondusivitas Lingkungan

Keberadaan kafe yang beroperasi hingga malam hari dikhawatirkan mengubah suasana lingkungan yang selama ini dikenal religius menjadi kawasan pergaulan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.

3. Potensi Kerawanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) apabila aktivitas usaha komersial tersebut tidak diawasi secara memadai. Mereka menyoroti potensi penyalahgunaan tempat untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk transaksi minuman keras, narkoba, atau zat terlarang lainnya.

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait rencana usaha di lokasi tersebut.

Surat Keberatan Resmi Disiapkan, Warga Tunggu Sikap Wali Kota

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Huda bersama perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat Cikumpa tengah mematangkan draf surat keberatan resmi yang rencananya akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkot Depok dalam menyikapi persoalan tersebut. Warga berharap pemerintah mampu menjaga ketenteraman masyarakat dan memastikan setiap rencana usaha di sekitar rumah ibadah memperhatikan ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat setempat.

Warga menegaskan, apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan dan izin tetap diterbitkan, mereka siap menempuh jalur hukum administratif, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat dasar hukum yang sesuai, hingga menggelar aksi massa demi memperjuangkan aspirasi dan mempertahankan ketenteraman Masjid Al-Huda.

Kini, keputusan berada di tangan Pemkot Depok. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tegas, adil, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan aspirasi jamaah serta masyarakat di sekitar masjid. (Jon)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...