Dugaan Kelalaian Pengawasan Proyek Drainase di Bogor Selatan

BOGOR, MPI Proyek pembangunan saluran drainase di samping Kantor Kecamatan Bogor Selatan yang dikerjakan oleh CV Japhe Methe Sadaya diduga tidak diawasi secara optimal oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Pada Kamis, (6/11).

Menurut informasi yang dihimpun, pada saat pelaksanaan proyek, tidak tampak kehadiran mandor, pelaksana, maupun konsultan teknis. Bahkan, beberapa pekerja mengaku tidak mengenal siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam UU Disnaker No. 8 Tahun 2010 tentang kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas proyek. Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja.

Seorang pengamat pembangunan di Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa CV Japhe Methe Sadaya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terlebih proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Perumkim sebagai pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan memiliki tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dalam pengawasan proyek.

Kejadian ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah, demi menjamin keselamatan kerja dan penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...