Kuasa Hukum Apresiasi Respons Polda Jabar: Proses Hukum Dinilai Transparan dan Cepat

BOGOR, MPI – Setelah sebelumnya keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan MF, warga Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, segera diproses, kini pihak Polda Jawa Barat disebut telah merespons cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses penanganan kasus saat ini sudah kembali berjalan, setelah sempat mengalami sedikit keterlambatan karena adanya proses disposisi internal di tingkat penyidik.

Kabar positif ini disampaikan langsung oleh penyidik kepada pihak kuasa hukum, yang memastikan bahwa berkas laporan dan tahapan penyelidikan kini telah diproses secara berjenjang sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Beri Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih

Menanggapi perkembangan tersebut, Moch. Rizal Trianto, S.H., selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polda Jawa Barat, khususnya kepada penyidik yang telah memberikan tanggapan cepat dan terbuka.

Baca juga:  Mutiara Hikmah Jumat, BES: Jangan Memilih-Milih Iman, QS. An-Nisa 150–152 Bicara Jalan Tengah yang Keliru

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan respons positif dari Polda Jabar. Penyidik telah memberikan penjelasan yang baik kepada kami bahwa proses hukum sedang berjalan, dan kami sangat menghormati tahapan yang sedang dilakukan,” ujar Moch. Rizal Trianto, S.H., di Bogor, Kamis (6/11).

Ia juga mengakui bahwa sedikit keterlambatan yang sempat terjadi murni karena adanya proses administrasi disposisi internal, yang memang merupakan bagian dari mekanisme prosedural di institusi kepolisian.

“Kami memahami bahwa dalam sistem penegakan hukum, ada tahapan disposisi dan birokrasi yang harus dilalui. Dan setelah kami berkoordinasi langsung, kami mendapat penjelasan yang sangat baik dari pihak penyidik,” imbuhnya dengan nada penuh hormat.

Komitmen Mengawal Proses Hukum hingga Tuntas

Moch. Rizal Trianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati antara penegak hukum dan pihak keluarga korban.

Baca juga:  Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Muhibullah Desak Penegakan Hukum Diperkuat

“Kami percaya Polda Jabar bekerja profesional. Kami dari pihak kuasa hukum akan terus mendampingi dan mengawal proses ini hingga benar-benar selesai, demi memastikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami, Bapak A. Rahman, dan tentu bagi almarhum adik beliau,” tutur Moch. Rizal Trianto, S.H.,

 

Ia menambahkan, kasus ini menyangkut penghilangan nyawa seseorang, sehingga penting bagi semua pihak untuk tetap fokus pada pencarian kebenaran substantif, bukan sekadar formalitas hukum semata.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan rasa keadilan. Kami ingin memastikan bahwa kebenaran akan terungkap dengan cara yang bermartabat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Baca juga:  Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

Harapan untuk Sinergi dan Profesionalisme Aparat

Sebagai penutup, Moch. Rizal Trianto, S.H., menyampaikan doa dan harapannya agar pihak kepolisian dapat terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Ia juga menegaskan bahwa hubungan baik dan koordinasi antara kuasa hukum dengan penyidik akan terus dijaga demi kelancaran proses hukum.

“Kami berterima kasih kepada Polda Jabar atas keterbukaannya. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik dan profesionalisme aparat, kasus ini akan menemui titik terang dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses hukum atas dugaan penganiayaan berat yang menewaskan MF kini telah kembali berjalan dengan baik, dan seluruh pihak berharap agar kebenaran dapat segera terungkap melalui proses yang transparan dan berkeadilan. [Syam]

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...