Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

CIBINONGMPI – Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMKA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi melalui aktivitas tambang ilegal.

Dalam pernyataannya, KAMKA menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Kabupaten Bogor-Jakarta terhadap dugaan praktik ilegal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

KAMKA juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut, menurut KAMKA, harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Dekopinda Bogor Perkuat Advokasi dan Kesejahteraan Anggota

“Jangan bungkam suara mahasiswa, tegakkan hukum tanpa tebang pilih!” kata salah satu mahasiswa Kamka yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan terkait dugaan aliran dana, KAMKA juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

KAMKA menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan adanya mahasiswa yang dimintai nomor rekening dengan alasan untuk “diamankan”. Menurut KAMKA, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara serius karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kritik.

Baca juga:  Temui Anggota LVRI, Rudy Susmanto Sampaikan Terima Kasih atas Jasa Para Pejuang Bangsa

Dalam aksinya, KAMKA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan aktivitas tambang ilegal, apabila memang ditemukan indikasi serta bukti yang cukup.

KAMKA juga meminta agar proses hukum dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, mahasiswa meminta agar hak masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan kritik serta pendapat secara damai tetap dijamin dan dilindungi.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik,” tegas KAMKA dalam pernyataannya.

Baca juga:  Ketua BAIN Ham RI Belson Evriko Sinaga SH: Kejari Kab. Bogor "MANDUL" Tangani Kasus Korupsi

KAMKA menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan demokrasi tidak boleh dibungkam oleh intimidasi. Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diungkap melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bogor tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap seluruh dugaan yang disampaikan mahasiswa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

KAMKA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong agar penegakan hukum di Kabupaten Bogor berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih. (Syam)

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...