Eggi Sudjana Ingatkan Polisi: “Jangan Sampai Dipermalukan”

JAKARTA, MPI Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut janggal dan mencederai prinsip-prinsip hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Eggi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak gegabah melanjutkan proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.

“Teman-teman polisi belum terlambat. Jangan diteruskan ke jaksa. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” ujar Eggi. Pada Minggu (9/11).

Baca juga:  Wamenhub Pastikan Kesiapan Sejumlah Pelabuhan Saat Libur Natal-Tahun Baru

Tiga Regulasi yang Dinilai Dilanggar

Eggi menyebut ada tiga regulasi yang menurutnya telah dilanggar dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka:

1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin imunitas profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menurutnya relevan dalam konteks peran hukumnya.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tahapan penyidikan secara prosedural.

Baca juga:  Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun disidik sebelumnya. “Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.

Pertanyakan Legalitas Penandatanganan Surat

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan legalitas surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang menurutnya tidak selevel dengan pejabat pembuat regulasi.

Baca juga:  Mutiara Hikmah Ahad BES: Pintu Taubat Masih Terbuka, Waspada Ghibah dan Kewajiban Menasehati Pemimpin

“Kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap itu kan jenderal. Orang mesti disidik yang benar, orang nggak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” ujarnya.

Eggi menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...