JAKARTA, MPI – Elemen masyarakat bersama aparat keamanan wilayah menyoroti kejanggalan pelaksanaan proyek galian limbah di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Proyek yang sudah berjalan beberapa bulan ini dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Ketua DPRT PPBNI Satria Banten, Kiswanto, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan keselamatan kerja (K3) tidak dijalankan oleh pekerja di lapangan. “Bahkan ada pekerja yang masuk ke lubang tanpa perlengkapan safety K3,” ujarnya. Pada Minggu (16/11).
Selain itu, pihak pelaksana proyek yang berada di bawah PUPR DKI Jakarta diduga mengabaikan koordinasi dengan aparat wilayah seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta organisasi masyarakat. Kiswanto menilai hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi menimbulkan konflik maupun risiko keamanan.
Masyarakat Angke juga mengeluhkan material galian yang tercecer ke badan jalan, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Tanah galian yang tercecer membuat jalan licin dan membahayakan pengendara, khususnya roda dua,” jelas Kiswanto.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kondisi ini memperburuk keselamatan warga sekitar. Beberapa kecelakaan bermotor dilaporkan terjadi di sepanjang jalan Angke akibat proyek tersebut.
Minim Koordinasi
Ormas Satria Banten menegaskan bahwa proyek ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan:
– Ketua RT/RW
– TNI dan Polri
– Satpol PP
– Ormas PPBNI Satria Banten
– Organisasi masyarakat lainnya
“Kami sudah coba tegur pihak manajemen, tapi tidak ada tanggapan. Sebagai perusahaan pemerintah, masa mengurus proyek perawatan saja tidak becus?” tegas Kiswanto.
Tindak Lanjut
Hingga kini, pengawas proyek berinisial A belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek galian ini dikelola PUPR DKI Jakarta dengan menunjuk pihak ketiga sebagai kontraktor. Namun, identitas perusahaan pelaksana belum diketahui.
Masyarakat Angke berencana segera bersurat ke DPRD DKI Jakarta agar proyek ini ditindak tegas dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi warga.
Red
