BOGOR, MPI – Beredarnya edaran yang diduga berasal dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor terkait penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan sebagai hutang administrasi tidak hanya memicu kegaduhan publik, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius terkait hukum tata kelola keuangan negara. Persoalan ini tak lagi sebatas teknis kas, melainkan menyentuh ranah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto; S, IP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip ini menuntut setiap kewajiban yang sah dan dianggarkan wajib dipenuhi tepat waktu.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menyebutkan bahwa setiap pengeluaran yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Keterbatasan kas bukan alasan pembenar untuk penundaan, melainkan indikator persoalan pada perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan.
Jika penundaan pembayaran secara masif benar terjadi di sejumlah SKPD, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas yang termasuk dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian,” ujar Riswan. Pada Jumat (2)1/2027).
Dari sisi hukum administrasi, penundaan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan tidak sesuai ketentuan.
Jika kekosongan kas disebabkan oleh pengeluaran tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan tidak cermat, potensi pelanggaran dapat merambah ke pertanggungjawaban keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah.
Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa hal ini belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyelewengan baru dapat dinilai jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan yang nyata dan terukur. Hingga saat ini, indikator tersebut masih tahap indikatif dan memerlukan pendalaman berbasis audit dan klarifikasi resmi.
Sorotan utama adalah absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah. Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada publik, terutama ketika menyangkut hak pihak ketiga dan layanan publik yang bergantung pada kelancaran anggaran.
Jika situasi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif, tidak hanya potensi pelanggaran hukum yang menguat, tetapi juga risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. “Dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola dengan kehati-hatian dan keterbukaan,” tegasnya.
Persoalan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah. Sebab ketika kewajiban negara dijawab dengan permohonan maaf, hukum menuntut lebih dari sekadar itikad baik – ia menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka data apa adanya.(NGO KBB)
Red



