Ketum NGO KBB Menyesalkan Ketidakpastian Hukum dan Potensi Pelanggaran Gagal Bayar Pemkab Bogor

BOGOR, MPI Beredarnya edaran yang diduga berasal dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor terkait penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan sebagai hutang administrasi tidak hanya memicu kegaduhan publik, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius terkait hukum tata kelola keuangan negara. Persoalan ini tak lagi sebatas teknis kas, melainkan menyentuh ranah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto; S, IP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip ini menuntut setiap kewajiban yang sah dan dianggarkan wajib dipenuhi tepat waktu.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menyebutkan bahwa setiap pengeluaran yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Keterbatasan kas bukan alasan pembenar untuk penundaan, melainkan indikator persoalan pada perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan.

Baca juga:  Usai CFD, Arus Lalu Lintas Simpang McD Tegar Beriman Semrawut, Kemana Petugas?

Jika penundaan pembayaran secara masif benar terjadi di sejumlah SKPD, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas yang termasuk dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian,” ujar Riswan. Pada Jumat (2)1/2027).

Dari sisi hukum administrasi, penundaan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba, Tegaskan Komitmen Pemberantasan

Jika kekosongan kas disebabkan oleh pengeluaran tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan tidak cermat, potensi pelanggaran dapat merambah ke pertanggungjawaban keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah.

Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa hal ini belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyelewengan baru dapat dinilai jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan yang nyata dan terukur. Hingga saat ini, indikator tersebut masih tahap indikatif dan memerlukan pendalaman berbasis audit dan klarifikasi resmi.

Sorotan utama adalah absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah. Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada publik, terutama ketika menyangkut hak pihak ketiga dan layanan publik yang bergantung pada kelancaran anggaran.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Kekuasaan dan Kekayaan Adalah Ujian, Rasulullah SAW Jadi Teladan Utama

Jika situasi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif, tidak hanya potensi pelanggaran hukum yang menguat, tetapi juga risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. “Dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola dengan kehati-hatian dan keterbukaan,” tegasnya.

Persoalan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah. Sebab ketika kewajiban negara dijawab dengan permohonan maaf, hukum menuntut lebih dari sekadar itikad baik – ia menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka data apa adanya.(NGO KBB)

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...