CIBINONG, MPI – Dugaan pelanggaran serius mencuat terhadap Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT SPALD) Cibinong yang beralamat, Jl Kp bojong koneng, kelurhan cibinong, kecamatan cibinong, kabupaten bogor. setelah terekam video yang memperlihatkan praktik pembuangan limbah tinja domestik kelas A dari mobil tankki langsung ke aliran sungai di belakang kantor UPT SPALD pada 19 mei 2025 lalu.
Video tersebut yang berdurasi 1 menit 34 detik ditunjukkan oleh Wahyu Iskandar, mantan sopir limbah UPT SPALD cibinong kabupaten bogor pada Sabtu, (3/1/2026)
Dalam tayangan itu terlihat jelas tindakan sopir truk limbah domestik kelas A yang membuang muatan tanpa melalui prosedur pengolahan sebagaimana mestinya. Wahyu Iskandar menjelaskan kepada media bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku. “Itu jelas pelanggaran karena pembuangan tidak melalui tahapan prosedur yang sudah ditentukan,” ujar wahyu dicibinong, pada Minggu (4/1/2026).
Ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kepala UPT SPALD Cibinong, Novi, melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (3/1/2026), pukul 18.01 wib, Novi memberikan keterangan.
“Limbah domestik itu adalah limbah yang aman untuk lingkungan karena tanpa ada bahan kimia tambahan. Lumpur kering dan airnya bisa dijadikan pupuk tanaman, jadi bersahabat saja dengan limbah tinja,” ungkapnya.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Limbah tinja domestik kelas A, meskipun telah melalui proses pengolahan awal, tetap mengandung patogen berbahaya, bakteri, virus, serta nutrisi berlebih seperti nitrogen dan fosfor. Pembuangan langsung ke sungai irigasi berpotensi menimbulkan:
Pencemaran Air: Menurunkan kualitas air sehingga tidak aman digunakan untuk irigasi, ternak, maupun kebutuhan MCK masyarakat.
Risiko Kesehatan: Menyebarkan penyakit bawaan air seperti kolera, disentri, tipus, dan hepatitis.
Kerusakan Ekosistem: Memicu eutrofikasi (ledakan alga) yang mengurangi kadar oksigen dan mengancam kehidupan akuatik.
Dasar Hukum Larangan Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai
Beberapa regulasi yang melarang praktik tersebut antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 60: Melarang dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup dapat dikenai pidana.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menetapkan standar baku mutu air limbah yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke badan air.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 12: Melarang kegiatan yang merusak atau mencemari sumber air.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat:
Memperkuat larangan pembuangan limbah domestik secara langsung ke lingkungan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh UPT SPALD Cibinong ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Praktik pembuangan limbah tinja ke sungai irigasi jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda.
Pengelolaan limbah tinja domestik yang benar seharusnya dilakukan melalui sistem sanitasi yang aman, seperti tangki septik sesuai standar atau terhubung dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan limbah demi melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
[ATS]



