Catatan : DR. Suriyanto, SH,.MH,.M.Kn
JAKARTA, MPI – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batubara global. Namun, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB Tambang Batubara tahun 2026, yang berdampak pada kerugian pengusaha tambang dan berpotensi meningkatkan pengangguran.
Surat edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikeluarkan Kementerian ESDM memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk beroperasi hingga 31 Maret 2026 dengan produksi maksimal 25 persen dari total jumlah di RKAB, meskipun RKAB belum disetujui. Namun, berubah-ubahnya aturan persetujuan RKAB dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha bagi pelaku industri pertambangan mineral dan batubara, meskipun terdapat kebijakan transisi.
Kenyataannya, banyak perusahaan tambang tidak dapat menjalankan operasional atau bahkan harus menghentikan aktivitas penambangan akibat keterlambatan keluarnya RKAB. Keterlambatan tersebut dipicu oleh prosedur penerbitan yang rumit serta peraturan yang sering berubah dan terkesan tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa revisi RKAB 2026 bertujuan memperbaiki harga batubara dan menyeimbangkan pasokan dengan kebutuhan dalam negeri, namun perlu dipertimbangkan bahwa banyak perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan membayar royalti besar kepada negara telah memiliki program kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB yang diterbitkan secara bertahap pada tahun 2024, 2025, dan 2026.
Seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang beroperasi sesuai RKAB tahun 2024-2026, taat pajak, dan membayar royalti untuk dapat bekerja hingga akhir 2026, sembari melakukan proses pembaruan atau pendaftaran ulang RKAB 2026 sesuai dengan yang telah diterbitkan tiga tahun sebelumnya.
Kebijakan yang kurang jelas dan tidak didasarkan pada survei yang komprehensif akhirnya merugikan perusahaan tambang yang memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan APBN. Beberapa perusahaan bahkan mengalami denda akibat tidak dapat memuat batubara karena RKAB belum terbit akibat masalah birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah perlu menyadari bahwa kebijakan semacam ini dapat menyebabkan peningkatan pengangguran dan penurunan penerimaan negara melalui pajak dan royalti batubara.
Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan mempermudah prosesnya, agar perusahaan tambang batubara yang taat pajak dan royalti dapat beroperasi tanpa merugi, mampu membayar gaji karyawan serta cicilan perbankan, sekaligus membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB tambang batubara berpotensi memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap pengusaha lokal, pekerja, dan penerimaan pajak serta royalti negara.
Hilangnya izin operasional dan pembekuan atau pencabutan IUP dapat menghentikan aktivitas tambang, sehingga pengusaha yang taat pajak tidak dapat melanjutkan bisnisnya dan mengalami kerugian. Selain itu, perusahaan juga menghadapi kerugian operasional dan tidak dapat memenuhi penjualan dalam maupun luar negeri. Bahkan, beberapa perusahaan terkena denda dari kapal pengangkut batubara akibat pembekuan IUP dan RKAB yang dilakukan secara membabi buta tanpa supervisi terlebih dahulu.
Lebih jauh lagi, pembekuan dan pencabutan izin dapat mengganggu rantai pasokan secara signifikan, sehingga perusahaan yang berusaha dengan benar tidak dapat memenuhi kontrak dengan pelanggan, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan kerugian besar. Kondisi ini seolah menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyadari dampak dari kebijakan yang dianggap tidak tepat.
Pemerintah atau Kementerian ESDM diharapkan dapat mempertimbangkan dampak kebijakan yang kurang cermat terkait pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB terhadap pengusaha yang menjalankan bisnis dengan benar, yang mengakibatkan kerugian dan ancaman pengangguran bagi pekerja. Perlu dicari solusi yang menguntungkan semua pihak dan tidak mempersulit birokrasi pengurusan izin.
Red



