JAKARTA, MPI – Pertemuan Prof. Eggi Sudjana (ES), Damai Hari Lubis (DHL), dan advokat Ellida Netty (EL) dengan mantan Presiden ke-7 RI, Ir. Joko Widodo (JKW), di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026, hingga hari ini masih memantik perdebatan publik. Bukan karena pertemuannya itu sendiri, melainkan derasnya tafsir, spekulasi, dan asumsi yang berkembang. Publik terbelah—ada yang melihatnya sebagai langkah kenegarawanan, namun ada pula yang menilainya sebagai bentuk “penyerahan diri” Eggi dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pasca pertemuan, setidaknya muncul tiga pergeseran isu dari kelompok Roy Suryo cs. Di sinilah diperlukan kejernihan nalar dalam memilah fakta dan asumsi, sebab diskursus yang berkembang lebih banyak dibangun di atas persepsi ketimbang data terverifikasi.
Awalnya, pemberitaan media nasional yang viral memicu reaksi di media sosial. Sebagian netizen, terutama kelompok kontra Jokowi, menilai Eggi telah mengingkari perjuangannya menegakkan keadilan. Momen pertemuan bahkan ditafsirkan sebagai simbol permintaan maaf sekaligus pengakuan bahwa ijazah Jokowi asli, padahal belum ada sidang terkait polemik ini.
Tak hanya itu, potongan video Eggi menulis pesan di buku karyanya OST Jubedil di hadapan Ketua Relawan Jokowi (Rejo) dengan ucapan, “Insya Allah Jokowi cerdas, berani, dan militan,” memantik berbagai tuduhan—mulai dari pengkhianatan perjuangan hingga dugaan suap Rp100 miliar. Ironisnya, tuduhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh media nasional maupun lokal. Satu hal yang terkonfirmasi adalah pertemuan Eggi, DHL, dan Jokowi benar terjadi, sebagaimana dikatakan ajudan Jokowi dan Ketua Rejo. Selebihnya adalah asumsi yang berkembang liar di ruang publik.
Ini adalah wajah era “post-truth”, di mana informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Isu ijazah Jokowi telah menjadi polemik hampir tiga tahun dan menyentuh jutaan penduduk Indonesia. Peristiwa Solo seakan menjadi “bisul yang sudah matang dan pecah”, memuntahkan emosi, kecurigaan, dan stigma. Eggi pun terlanjur ditempatkan sebagai pihak yang paling disalahkan, tanpa ada lembaga yang segera memberikan penjelasan utuh.
Demi menjaga prinsip rule of law, penulis bersama elemen masyarakat sipil berencana melaporkan dugaan suap Rp100 miliar ke KPK dan lembaga hukum lainnya. Tindakan ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai pendidikan publik bahwa asas praduga tak bersalah harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan pengadilan opini.
Eggi Sudjana telah melakukan klarifikasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berobat ke Malaysia minggu lalu. Ia menegaskan tidak pernah meminta maaf terkait dugaan ijazah Jokowi. Menurutnya, penghentian perkara (SP3), Restorative Justice (RJ), dan pencabutan pencekalan didasarkan pada kesepahaman (understanding), di mana ia tidak akan meminta maaf sebelum melihat dan meraba langsung ijazah asli Jokowi. Keduanya sepakat bahwa prinsip RJ batal jika salah satu pihak tidak setuju.
Dalam filsafat politik, pemikiran ini sejalan dengan gagasan Niccolo Machiavelli (1469–1527) dalam karyanya Il Principe (The Prince, 1513), yang mengingatkan bahwa publik perlu memahami apa yang berlangsung di balik layar kekuasaan, bukan hanya apa yang tampak di permukaan. Oleh karena itu, keluarnya SP3 berbasis understanding patut ditelaah secara rasional, meskipun sebagian pihak menilai SP3 cacat hukum dan mustahil terjadi tanpa permintaan maaf Eggi—meskipun asumsi ini tidak otomatis benar tanpa bukti.
Dalam wawancara langsung dengan penulis pada 24 Januari 2026 pagi, Eggi menjelaskan bahwa understanding yang terjadi adalah sederhana: selama Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli, ia tidak akan meminta maaf. Saat pertemuan tertutup di Solo (hanya dihadiri ES, JKW, DHL, dan EL), Jokowi bertanya, “Apa yang bisa saya bantu?” Eggi menjawab dengan meminta agar Jokowi segera memerintahkan Kapolri, Kapolda, dan Dirkrimum mencabut status tersangka dan pencekalan dirinya agar bisa melanjutkan pengobatan ke Malaysia. Jokowi kemudian memanggil ajudan dan meminta aparat menindaklanjuti permintaan tersebut. Pada fase inilah RJ terjadi, tanpa ada permintaan maaf dari Eggi.
Tidak adanya permintaan maaf juga disinyalkan oleh Jokowi dalam pernyataan kepada pers beberapa waktu lalu di kediamannya di Solo. Ia menyebut tidak perlu memperdebatkan soal permintaan maaf dan menyatakan pertemuan itu sebagai silaturahmi yang baik.
Eggi juga mengakui kekeliruan ucapannya saat tergesa-gesa di bandara, di mana ia menyebut Jokowi “baik dan berakhlak”. Menurutnya, kata “baik” bersifat universal, sedangkan “berakhlak” memiliki makna teologis dalam Islam. Ia mengklarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
Menariknya, Eggi memaknai keberaniannya menemui Jokowi dengan mengacu pada Al Quran Surat Thaha ayat 43–44 tentang perintah Allah kepada Musa dan Harun untuk berbicara lembut kepada Firaun. Namun ia menyatakan bahwa Jokowi justru menunjukkan sikap baik dan tutur kata lembut, sehingga analogi Firaun tidak tepat. Menurut Eggi, “Firaun” yang dimaksud adalah mereka yang memojokkan dirinya dengan tuduhan tanpa bukti yang kuat, seperti tuduhan menjual Ayat Al Quran atau menghinati publik.
Dalam konteks hukum, posisi Eggi dan DHL sebagai advokat berbeda dengan Roy cs. Eggi dan DHL berbicara dalam koridor pembelaan kliennya Bambang Tri dan Gus Nur di pengadilan, sedangkan Roy cs bukan advokat dan menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa mekanisme pengadilan, dengan kapasitas keahlian yang belum teruji secara yuridis dalam menilai keabsahan ijazah Jokowi. Persoalan yang didakwakan adalah delik aduan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Oleh karena itu, langkah Roy cs ke Komnas HAM untuk mencari perlindungan HAM kurang relevan jika dikaitkan dengan keluarnya SP3 Eggi. Selain itu, Eggi memiliki imunitas advokat dan pernah ditahan 41 hari oleh Polda Metro Jaya pada 2019 dalam kasus tuduhan makar setelah berorasi di depan rumah Prabowo Subianto saat Pilpres 2019—status tersangka tersebut hingga kini belum dicabut dan belum ada rehabilitasi dari Presiden Prabowo, padahal ia tidak melewati proses sidang. Namun penulis tidak menghalangi siapa pun untuk mencari perlindungan hukum, karena itu hak setiap warga negara.
Akhirnya, polemik ini mengajarkan hal penting: demokrasi membutuhkan kejernihan berpikir, bukan kegaduhan. Kebenaran tidak lahir dari potongan video, asumsi viral, atau kemarahan kolektif, melainkan dari verifikasi, etika, dan keberanian menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum fakta berbicara. Semoga polemik ijazah ini segera menemukan jalan yang adil, bermartabat, dan menyejukkan bagi semua pihak.
Oleh: Agusto Sulistio
Mantan Kepala Aksi dan Advokasi PIJAR era tahun 1990an, Pegiat Sosmed.
Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu 24 Januari 2026, 12.27 WIB



