Notaris Rohmat Selamat, SH,.MK.n, Kewajiban RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan dalam Akta Notaris: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Korporasi yang Transparan

BOGOR, MPI – Perkembangan regulasi korporasi di Indonesia menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Saat ini, setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Laporan Tahunan perusahaan wajib dituangkan dalam akta notaris serta disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Rabu, (4/2/2026).

Notaris Rohmat Selamat, SH, MKn menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pergeseran signifikan dari pendekatan kepatuhan mandiri menuju kepatuhan administratif. Dengan demikian, kewajiban internal perseroan kini terintegrasi dalam sistem pengawasan negara, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan di mata publik.

Baca juga:  Ketua PWRI DPC Bogor Raya, Rohmat Selamat SH., M.Kn., Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

“Kewajiban penyusunan Laporan Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial. Dengan adanya akta notaris, setiap keputusan RUPS dan laporan tahunan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rohmat Selamat.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap dunia usaha di Indonesia. Selain itu, perusahaan akan terdorong untuk lebih disiplin dalam menyusun laporan yang sesuai standar hukum dan etika bisnis.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

Tentang Notaris Rohmat Selamat, SH, MKn
Sebagai notaris yang berpengalaman dalam bidang hukum korporasi, Rohmat Selamat aktif mendukung penerapan regulasi terbaru yang mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat. Beliau berkomitmen untuk memberikan layanan notarial yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [ATS]

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...