Warga Jalan S. Parman Kav. 98 Gandeng Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa oleh Bea Cukai

JAKARTA, MPI Warga Jalan S. parman, Kavling no 98, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Tindakan yang terjadi pada Juli 2024 tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026) Siang. Warga mengungkapkan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut secara damai sejak tahun 1970. Namun, secara mendadak pada Oktober 2023, Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas pemukiman warga, yang kemudian berujung pada eksekusi paksa.

Baca juga:  Divisi Humas Polri Raih Most Engaging Lembaga di GSMS Award 2025: Komitmen Berikan Informasi Publik melalui Medsos

Warga telah menempati lahan dan bangunan di lokasi tersebut secara damai dan berkelanjutan sejak tahun 1970. Selama lebih dari 56 tahun, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun hingga secara mendadak pada Oktober 2023, pihak Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai baru (No. 06-07) di atas tanah pemukiman warga.

Berdasarkan sertifikat yang dinilai penuh kejanggalan tersebut, pada Juli 2024, dilakukan penggusuran paksa. Dalam pelaksanaannya, rumah warga didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan warga diusir secara intimidatif. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.

Pernyataan Kuasa Hukum

Advokat Eggi Sudjana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktik yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil.

Baca juga:  Hadirkan Inovasi Digitalisasi Masjid ISalaam DMI Kabupaten Bogor Diusulkan Jadi Pilot Project Nasional

“Kami telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan dan banding. Namun, hingga saat ini keadilan seolah menjauh. Hak masyarakat yang sudah puluhan tahun menetap tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh sertifikat yang terbit mendadak dan patut dipertanyakan keabsahannya. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum dan advokasi publik demi tegaknya kebenaran,” tegas Eggi Sudjana.

Tuntutan Warga

Melalui siaran pers ini, warga Jalan S. Parman Kapi 98 menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun.
​
2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktik suap dan intervensi pihak tertentu.
​
3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian serius dari Menteri Keuangan (MENKEU), Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), dan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang legalitas klaim Bea Cukai dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

Baca juga:  Dugaan Pungli di Jalur Wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Sukamakmur, Kabupaten Bogor

“Yang hak harus dikatakan hak, yang batil harus dikatakan batil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan dan pengakuan atas ruang hidup kami,” tambah Eggi

Warga bersama tim kuasa hukum berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak rakyat,” pungkasnya.

 

[ATS]

Latest

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Newsletter

Don't miss

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda menerima kunjungan Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Tahun...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, memiliki modal...