Warga Jalan S. Parman Kav. 98 Gandeng Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa oleh Bea Cukai

JAKARTA, MPI Warga Jalan S. parman, Kavling no 98, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Tindakan yang terjadi pada Juli 2024 tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026) Siang. Warga mengungkapkan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut secara damai sejak tahun 1970. Namun, secara mendadak pada Oktober 2023, Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas pemukiman warga, yang kemudian berujung pada eksekusi paksa.

Baca juga:  Makin Tegas Penertiban Parkir Liar, Pemkab Bogor Pastikan Kawasan Pakansari Tertib Total

Warga telah menempati lahan dan bangunan di lokasi tersebut secara damai dan berkelanjutan sejak tahun 1970. Selama lebih dari 56 tahun, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun hingga secara mendadak pada Oktober 2023, pihak Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai baru (No. 06-07) di atas tanah pemukiman warga.

Berdasarkan sertifikat yang dinilai penuh kejanggalan tersebut, pada Juli 2024, dilakukan penggusuran paksa. Dalam pelaksanaannya, rumah warga didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan warga diusir secara intimidatif. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.

Pernyataan Kuasa Hukum

Advokat Eggi Sudjana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktik yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil.

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba, Tegaskan Komitmen Pemberantasan

“Kami telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan dan banding. Namun, hingga saat ini keadilan seolah menjauh. Hak masyarakat yang sudah puluhan tahun menetap tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh sertifikat yang terbit mendadak dan patut dipertanyakan keabsahannya. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum dan advokasi publik demi tegaknya kebenaran,” tegas Eggi Sudjana.

Tuntutan Warga

Melalui siaran pers ini, warga Jalan S. Parman Kapi 98 menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun.

2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktik suap dan intervensi pihak tertentu.

3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian serius dari Menteri Keuangan (MENKEU), Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), dan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang legalitas klaim Bea Cukai dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

Baca juga:  Kemacetan Kota Bogor Mulai Terurai, Sujatmiko Dapat Apresiasi Dari KPP Bogor Raya

“Yang hak harus dikatakan hak, yang batil harus dikatakan batil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan dan pengakuan atas ruang hidup kami,” tambah Eggi

Warga bersama tim kuasa hukum berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak rakyat,” pungkasnya.

 

[ATS]

Latest

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Newsletter

Don't miss

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi...

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...