Polda Metro Apresiasi Warga Rekam Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus

JAKARTA, MPI Polda metro jaya mengapresiasi masyarakat yang merekam aksi HM (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polda Metro mengatakan rekaman dari warga menjadi informasi penting dalam proses hukum.

“Kami juga melihat bahwa masyarakat juga peduli terhadap hal ini. Maka kami terima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat, ada konten-konten yang disampaikan ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Baca juga:  Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Budi mengatakan Polri memiliki platform PoliceTube. Dia mengatakan warga dapat ikut mengunggah rekaman peristiwa kecelakaan hingga mata elang di platform tersebut agar segera ditindaklanjuti.

“Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan satu platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya itu ada di PoliceTube tentang lapor peristiwa. Jadi bisa semua masyarakat bisa meng-upload seluruh peristiwa terjadi di lapangan kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, ada matel di jalan, ini juga akan kami buka platform,” ujarnya.

Baca juga:  Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!

Seperti diketahui, peristiwa mobil Toyota Calya ugal-ugalan itu terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2) sore. Kendaraan tersebut awalnya dipergoki petugas melaju secara ugal-ugalan di tengah kepadatan Jakarta di sore hari.

Mobil tersebut melaju ugal-ugalan menyusuri jalanan dan akhirnya dikejar petugas. Aksi mobil tersebut direkam oleh sejumlah warga di sekitar lokasi hingga akhirnya ramai dan viral di media sosial (medsos).

Polisi kemudian menangkap HM. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, saat dihubungi, Kamis (26/2).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3),” kata Komarudin secara terpisah.

HM kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. HM juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan identitas nomor polisi palsu.

[ Tanus]

Latest

Prof Eggi Sudjana: Pentingnya Memilih Sahabat Yang Bertakwa

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 27 APRIL 2026 Matapenaindonesia - Allaah...

Ujian Pemerintahan Prabowo di Rokan Hulu Riau: Ketika Putusan MA Dilemahkan

Penulis : Agusto Sulistio JAKARTA, MPI - Tulisan ini disusun...

Bupati Bogor Apresiasi Warga Bojonggede, Konsisten Jaga Warisan Budaya

BOJONGGEDE, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya...

Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor

KEMANG BOGOR, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengadopsi...

Newsletter

Don't miss

Prof Eggi Sudjana: Pentingnya Memilih Sahabat Yang Bertakwa

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 27 APRIL 2026 Matapenaindonesia - Allaah...

Ujian Pemerintahan Prabowo di Rokan Hulu Riau: Ketika Putusan MA Dilemahkan

Penulis : Agusto Sulistio JAKARTA, MPI - Tulisan ini disusun...

Bupati Bogor Apresiasi Warga Bojonggede, Konsisten Jaga Warisan Budaya

BOJONGGEDE, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya...

Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor

KEMANG BOGOR, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengadopsi...

Jalan Menuju Kemuliaan: Ilmu yang Mengangkat Derajat

Matapenaindonesia - Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ...

Prof Eggi Sudjana: Pentingnya Memilih Sahabat Yang Bertakwa

MUTIARA HIKMAH - SENIN, 27 APRIL 2026 Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: تَا للّٰهِ اِنْ كُنَّا لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ tallohi ing kunnaa lafii dholaalim mubiin "Demi...

Ujian Pemerintahan Prabowo di Rokan Hulu Riau: Ketika Putusan MA Dilemahkan

Penulis : Agusto Sulistio JAKARTA, MPI - Tulisan ini disusun berdasarkan pandangan hukum yang dirujuk dari pernyataan resmi seorang advokat senior nasional di Bogor, Jawa...

Bupati Bogor Apresiasi Warga Bojonggede, Konsisten Jaga Warisan Budaya

BOJONGGEDE, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya menjaga tradisi dan budaya sebagai identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman, saat menghadiri dan...