GARUT, MPI – Tim buru sergap (Buser) gabungan dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut berhasil mengakhiri petualangan seorang spesialis pembobol minimarket yang kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka berinisial D (42), yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya, diciduk petugas setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di kawasan Leles pada 23 Maret 2026 lalu.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Pada Jumat (27/3/2026), mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian di Minimarket Indomaret, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles,” ujar Kapolres
Dalam aksinya di minimarket tersebut, pengelola melaporkan kerugian materi mencapai lebih dari Rp20 juta. Barang yang paling banyak digasak oleh pelaku adalah rokok berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas namun kembali mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan modus operandi yang cukup terencana. Pelaku masuk ke dalam target sasarannya dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga bambu, lalu membobol bagian atap bangunan.
“Setelah berhasil menjebol atap, pelaku masuk ke dalam toko dan menguras isi etalase, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa D telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Garut, yang terdiri dari tiga minimarket dan dua rumah warga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merek serta alat-alat yang digunakan untuk membobol bangunan.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Jawa Barat tetap kondusif, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat.



