Pabrik Kecap Citeureup Diduga Ilegal, Karyawan Justru Intimidasi Wartawan

CITEREUP, MPI Sebuah pabrik penghasil kecap di wilayah Kecamatan Citeureup, kabupaten bogor kini menjadi sorotan tajam, pada Kamis (16/4). Pasalnya, unit usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini dibumbui dengan tindakan arogan dari oknum karyawan saat awak media mencoba melakukan klarifikasi di lokasi pada Senin (06/04/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk memastikan legalitas usaha justru berujung cekcok. Seorang karyawan bernama Darius menyambut kehadiran awak media dengan nada tinggi dan sikap kasar. Tanpa alasan yang jelas, ia langsung mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca juga:  Silaturahmi PWRI Bogor: Memperkuat Solidaritas dan Semangat Jurnalistik

Sikap reaktif dan defensif ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa operasional pabrik sengaja ditutup-tutupi karena adanya pelanggaran hukum serius di balik tembok produksinya.

Kecap merupakan bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Tanpa sertifikasi BPOM dan izin edar resmi, kualitas serta higienitas produk tersebut sangat diragukan dan berpotensi mengancam kesehatan konsumen.

Secara hukum, pengelola pabrik diduga telah melanggar tiga aturan fundamental:

– UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran terancam sanksi administratif hingga penutupan paksa.

– UU No. 18 Tahun 2012 (Pangan): Pasal 142 mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 Miliar bagi produsen tanpa izin edar.

– UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Menjual produk tak memenuhi standar keamanan diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.

Baca juga:  Kemacetan Kota Bogor Mulai Terurai, Sujatmiko Dapat Apresiasi Dari KPP Bogor Raya

Selain membahayakan kesehatan, operasional pabrik yang diduga tak berizin ini juga merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi.

“Kita tidak boleh membiarkan usaha ilegal berjalan bebas di wilayah kita. Ini menyangkut nyawa orang banyak dan pendapatan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor harus segera turun, cek kelengkapan izinnya, dan jika terbukti bodong, segel secara permanen,l” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca juga:  Viral! Perangi Narkoba! Bupati Rudy Susmanto Awali Gerakan Tes Urine di lingkungan Pemkab Bogor

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP, BPOM, dan kepolisian untuk memeriksa kualitas produk serta legalitas pabrik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah daerah masih dalam tahap verifikasi laporan.

Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, terutama jika menyangkut kesehatan publik dan kedaulatan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.

(Syam)

Latest

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Rudy Susmanto Pertahankan WTP Dua Tahun Berturut-turut, Untuk Pemkab Bogor

BANDUNG | JAWA BARAT, MPI - Dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy...

Newsletter

Don't miss

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Rudy Susmanto Pertahankan WTP Dua Tahun Berturut-turut, Untuk Pemkab Bogor

BANDUNG | JAWA BARAT, MPI - Dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy...

Turnamen Biliar Bupati Cup 2026: Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sportivitas Pegawai Pemkab Bogor

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Turnamen Biliar Bupati Cup...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI),...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir 35: Ayat 1 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ فَا طِرِ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَرْضِ جَا عِلِ الْمَلٰٓئِكَةِ رُسُلًا اُولِيْۤ اَجْنِحَةٍ...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ...