Pabrik Kecap Citeureup Diduga Ilegal, Karyawan Justru Intimidasi Wartawan

CITEREUP, MPI Sebuah pabrik penghasil kecap di wilayah Kecamatan Citeureup, kabupaten bogor kini menjadi sorotan tajam, pada Kamis (16/4). Pasalnya, unit usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini dibumbui dengan tindakan arogan dari oknum karyawan saat awak media mencoba melakukan klarifikasi di lokasi pada Senin (06/04/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk memastikan legalitas usaha justru berujung cekcok. Seorang karyawan bernama Darius menyambut kehadiran awak media dengan nada tinggi dan sikap kasar. Tanpa alasan yang jelas, ia langsung mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca juga:  Mon Ev Percepatan Sertipikat Wakaf LWP PWNU Jawa Barat Kunjungi BPN Bogor II

Sikap reaktif dan defensif ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa operasional pabrik sengaja ditutup-tutupi karena adanya pelanggaran hukum serius di balik tembok produksinya.

Kecap merupakan bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Tanpa sertifikasi BPOM dan izin edar resmi, kualitas serta higienitas produk tersebut sangat diragukan dan berpotensi mengancam kesehatan konsumen.

Secara hukum, pengelola pabrik diduga telah melanggar tiga aturan fundamental:

– UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran terancam sanksi administratif hingga penutupan paksa.

– UU No. 18 Tahun 2012 (Pangan): Pasal 142 mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 Miliar bagi produsen tanpa izin edar.

– UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Menjual produk tak memenuhi standar keamanan diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.

Baca juga:  Desak Inspektorat Bogor, LSM HARIMAU: Korupsi Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain membahayakan kesehatan, operasional pabrik yang diduga tak berizin ini juga merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi.

“Kita tidak boleh membiarkan usaha ilegal berjalan bebas di wilayah kita. Ini menyangkut nyawa orang banyak dan pendapatan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor harus segera turun, cek kelengkapan izinnya, dan jika terbukti bodong, segel secara permanen,l” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca juga:  Anatomi Perpecahan Aktivis: Antara Strategi Jihad dan Jebakan Narasi

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP, BPOM, dan kepolisian untuk memeriksa kualitas produk serta legalitas pabrik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah daerah masih dalam tahap verifikasi laporan.

Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, terutama jika menyangkut kesehatan publik dan kedaulatan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.

(Syam)

Latest

Prof Eggi Sudjana: Ingkar Hukum Allah, Menerima Azab Jahanam di Dunia dan Akhirat

Mutiara Hikmah 16 April 2026.Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa...

Prof Eggi Sudjana: Menjemput Rahmat dan Karunia Ilahi

MUTIARA HIKMAH – RABU, 15 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allah Subhanahu...

Menuju Indonesia Bertaqwa dalam Paradoks Kekayaan Indonesia

Oleh: Prof. Eggi SudjanaMatapenaindonesia - Indonesia adalah negeri yang...

Viral ! Seorang Ibu Menangis Minta Bantuan Bupati Bogor, Anak Terkendala Mutasi Sekolah Akibat Tunggakan Biaya

CIBINONG, MPI - Sebuah video permohonan bantuan yang memilukan hati tengah...

Newsletter

Don't miss

Prof Eggi Sudjana: Ingkar Hukum Allah, Menerima Azab Jahanam di Dunia dan Akhirat

Mutiara Hikmah 16 April 2026.Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa...

Prof Eggi Sudjana: Menjemput Rahmat dan Karunia Ilahi

MUTIARA HIKMAH – RABU, 15 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allah Subhanahu...

Menuju Indonesia Bertaqwa dalam Paradoks Kekayaan Indonesia

Oleh: Prof. Eggi SudjanaMatapenaindonesia - Indonesia adalah negeri yang...

Viral ! Seorang Ibu Menangis Minta Bantuan Bupati Bogor, Anak Terkendala Mutasi Sekolah Akibat Tunggakan Biaya

CIBINONG, MPI - Sebuah video permohonan bantuan yang memilukan hati tengah...

Prof Eggi Sudjana: 5 Jalan Meraih Rahmat Allah

Mutiara Hikmah - Rabu, 15 April 2026Matapenaindonesia - Allah...

Prof Eggi Sudjana: Ingkar Hukum Allah, Menerima Azab Jahanam di Dunia dan Akhirat

Mutiara Hikmah 16 April 2026.Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:وَلِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ عَذَا بُ جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ wa lillaziina kafaruu birobbihim 'azaabu jahannam, wa bi-sal-mashiir"Dan...

Prof Eggi Sudjana: Menjemput Rahmat dan Karunia Ilahi

MUTIARA HIKMAH – RABU, 15 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:فَاَ مَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِا للّٰهِ وَا عْتَصَمُوْا بِهٖ فَسَيُدْخِلُهُمْ فِيْ رَحْمَةٍ مِّنْهُ...

Menuju Indonesia Bertaqwa dalam Paradoks Kekayaan Indonesia

Oleh: Prof. Eggi SudjanaMatapenaindonesia - Indonesia adalah negeri yang oleh banyak ahli disebut sebagai “Zamrud Khatulistiwa”, yang mencerminkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya....