CIBINONG, MPI – Fenomena praktik prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan masyarakat. Usaha yang mengatasnamakan layanan kesehatan tradisional ini diduga kuat menyediakan jasa seksual secara terang-terangan, bahkan memanfaatkan aplikasi daring seperti Michat untuk promosi.
Sorotan publik kini tertuju pada lemahnya tindakan aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak tegas dalam menertibkan usaha melanggar norma kesusilaan dan aturan hukum tersebut.
Pantauan awak media menemukan sejumlah lokasi di Jalan Raya Cikaret, tepat di samping SPBU Cikaret, beroperasi hingga larut malam. Ironisnya, lokasi ini berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten dan kediaman Bupati Bogor.
Seorang warga setempat menyampaikan keresahan: “Praktik jasa yang jelas-jelas melanggar aturan ini, kenapa dibiarkan saja berjalan?” ujarnya dengan nada kesal.
Masyarakat menilai razia yang pernah dilakukan Satpol PP hanya bersifat formalitas, tanpa hasil nyata. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan kesan pembiaran dari pihak berwenang. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan semakin menurun.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik ilegal tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas, menyeluruh, dan permanen untuk mengembalikan ketertiban umum serta menjaga citra Cibinong sebagai ibu kota kabupaten.
Landasan Hukum :
Fenomena ini jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
– Pasal 4 ayat (1): Melarang setiap orang menyediakan jasa pornografi.
– Pasal 29: Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
– KUHP Pasal 296
– Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– KUHP Pasal 506
– Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
– Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum
– Pasal 3: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
– Pasal 7: Satpol PP berwenang melakukan penertiban terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat berhak menuntut tindakan nyata dari aparat untuk menutup praktik ilegal ini secara permanen. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi warga dari dampak buruk prostitusi terselubung.
( Syam )



