CIBINONG, MPI – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Susmanto memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun, ironisnya, praktik peredaran obat keras jenis daftar G masih ditemukan dengan bebas di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.
Dengan adanya temuan awak media, pada Senin (11/5/2026), seorang pedagang berkedok warung kelontong di Jalan Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terlihat jelas masih aktif mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat – obatan sejenisnya, Toko tersebut diduga kuat sangat mahir mengelabui masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapih
Aksi penjualan obat daftar G ini berjalan cukup mulus dan terang-terangan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konsumen yang membeli obat tersebut didominasi oleh generasi muda di wilayah Kecamatan Cibinong.
“Sangat miris melihatnya, baik tua, muda, bahkan remaja di bawah umur terlihat keluar masuk untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex. Anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan diperbolehkan membeli dengan bebas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut nama nya, pada Senin, (11/5).
Profesionalisme pedagang obat ini terlihat dari keberaniannya berjualan di pinggir jalan tanpa rasa takut. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini berjalan berkat “pengawalan” dari oknum RT, RW, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Bahkan, seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis Tramadol mengaku bahwa pedagang ini sudah beroperasi dengan bebas selama kurang lebih enam bulan.
“Diduga kuat pedagang sudah membayar koordinasi atau yang biasa dikenal sebagai uang keamanan dan disetorkan kepada APH, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bogor. Hal ini membuat bandar dan pedagang merasa memiliki perlindungan,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa bandar dan penjual obat daftar G dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal : 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Oleh karena itu, aparat pemerintahan Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Cibinong dan Polres Bogor diminta untuk segera menindak tegas dan menutup peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
(Syam)



