Lapor Pak Bupati: Pedagang Tramadol di Cibinong Diduga Kebal Hukum: Berkedok Kelontong, Ada Main dengan Oknum?

CIBINONG, MPI Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Susmanto memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun, ironisnya, praktik peredaran obat keras jenis daftar G masih ditemukan dengan bebas di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.

Dengan adanya temuan awak media, pada Senin (11/5/2026), seorang pedagang berkedok warung kelontong di Jalan Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terlihat jelas masih aktif mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat – obatan sejenisnya, Toko tersebut diduga kuat sangat mahir mengelabui masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapih

Baca juga:  Disharmoni Bukan Alasan PHK: Negara Wajib Jamin Hak Pekerja

Aksi penjualan obat daftar G ini berjalan cukup mulus dan terang-terangan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konsumen yang membeli obat tersebut didominasi oleh generasi muda di wilayah Kecamatan Cibinong.

“Sangat miris melihatnya, baik tua, muda, bahkan remaja di bawah umur terlihat keluar masuk untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex. Anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan diperbolehkan membeli dengan bebas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut nama nya, pada Senin, (11/5).

Baca juga:  Milad Pertama Media Grup Jaringan Suara Nasional, Jsn.news dan Sab-da.com Rayakan Kebersamaan

Profesionalisme pedagang obat ini terlihat dari keberaniannya berjualan di pinggir jalan tanpa rasa takut. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini berjalan berkat “pengawalan” dari oknum RT, RW, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Bahkan, seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis Tramadol mengaku bahwa pedagang ini sudah beroperasi dengan bebas selama kurang lebih enam bulan.

“Diduga kuat pedagang sudah membayar koordinasi atau yang biasa dikenal sebagai uang keamanan dan disetorkan kepada APH, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bogor. Hal ini membuat bandar dan pedagang merasa memiliki perlindungan,” tambahnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Pasal 351 dan 170 KUHP: Dua Tersangka Belum Ditahan

Perlu diketahui bahwa bandar dan penjual obat daftar G dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal : 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, aparat pemerintahan Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Cibinong dan Polres Bogor diminta untuk segera menindak tegas dan menutup peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

(Syam)

Latest

Kepsek SDN Karadenan Berharap Disdik Segera Bantu Sarana Sekolah yang Raib

CIBINONG, MPI – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan,...

Praperadilan Roy Suryo Disorot, BES-DHL Dorong Kepastian Hukum Lewat Amicus Curiae

JAKARTA, MPI — Aliansi Anak Bangsa menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta...

UGM Serahkan Data Akademik Jokowi ke Bareskrim, Bukan Hanya Dokumen Ijazah

JAKARTA, MPI — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan data dan...

Newsletter

Don't miss

Kepsek SDN Karadenan Berharap Disdik Segera Bantu Sarana Sekolah yang Raib

CIBINONG, MPI – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan,...

Praperadilan Roy Suryo Disorot, BES-DHL Dorong Kepastian Hukum Lewat Amicus Curiae

JAKARTA, MPI — Aliansi Anak Bangsa menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta...

UGM Serahkan Data Akademik Jokowi ke Bareskrim, Bukan Hanya Dokumen Ijazah

JAKARTA, MPI — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan data dan...

BEM UI Serukan Aksi “Merebut Kemerdekaan” di Bundaran HI, Pertanyakan Kondisi Indonesia Usai 81 Tahun Merdeka

JAKARTA, MPI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM...

Kepsek SDN Karadenan Berharap Disdik Segera Bantu Sarana Sekolah yang Raib

CIBINONG, MPI – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan, Yani Rochayati, M.Pd berharap Dinas Pendidikan (Disdik)  Kabupaten Bogor segera membantu pengadaan kembali sejumlah sarana...

Praperadilan Roy Suryo Disorot, BES-DHL Dorong Kepastian Hukum Lewat Amicus Curiae

JAKARTA, MPI — Aliansi Anak Bangsa menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terkait proses hukum yang melibatkan Roy Suryo dan polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI...

Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

BOGOR, MPI — Ikhtiar seorang Muslim dengan doa meminta perlindungan dari empat perkara kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah salah satu bentuk keimanan sekaligus...