Lapor Pak Bupati: Pedagang Tramadol di Cibinong Diduga Kebal Hukum: Berkedok Kelontong, Ada Main dengan Oknum?

CIBINONG, MPI Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Susmanto memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun, ironisnya, praktik peredaran obat keras jenis daftar G masih ditemukan dengan bebas di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.

Dengan adanya temuan awak media, pada Senin (11/5/2026), seorang pedagang berkedok warung kelontong di Jalan Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terlihat jelas masih aktif mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat – obatan sejenisnya, Toko tersebut diduga kuat sangat mahir mengelabui masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapih

Baca juga:  Bupati Bogor Apresiasi Warga Bojonggede, Konsisten Jaga Warisan Budaya

Aksi penjualan obat daftar G ini berjalan cukup mulus dan terang-terangan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konsumen yang membeli obat tersebut didominasi oleh generasi muda di wilayah Kecamatan Cibinong.

“Sangat miris melihatnya, baik tua, muda, bahkan remaja di bawah umur terlihat keluar masuk untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex. Anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan diperbolehkan membeli dengan bebas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut nama nya, pada Senin, (11/5).

Baca juga:  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Cibinong dan Baznas Kabupaten Bogor

Profesionalisme pedagang obat ini terlihat dari keberaniannya berjualan di pinggir jalan tanpa rasa takut. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini berjalan berkat “pengawalan” dari oknum RT, RW, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Bahkan, seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis Tramadol mengaku bahwa pedagang ini sudah beroperasi dengan bebas selama kurang lebih enam bulan.

“Diduga kuat pedagang sudah membayar koordinasi atau yang biasa dikenal sebagai uang keamanan dan disetorkan kepada APH, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bogor. Hal ini membuat bandar dan pedagang merasa memiliki perlindungan,” tambahnya.

Baca juga:  “Antara Persepsi dan Fakta Kebenaran : Ujian dalam Menegakkan Prinsip Keadilan ”

Perlu diketahui bahwa bandar dan penjual obat daftar G dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal : 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, aparat pemerintahan Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Cibinong dan Polres Bogor diminta untuk segera menindak tegas dan menutup peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

(Syam)

Latest

Kapolres Purwakarta Patroli Langsung ke PT HIM: Pastikan Keamanan Investasi dan Perlindungan Ribuan Pekerja

PURWAKARTA, MPI - Guna menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi...

SMPN 1 Rancabungur Langgar Surat Keputusan Bupati Bogor Tentang Kegiatan Study Tour, Serta Dugaan Intimidasi

RANCABUNGUR, MPI - Kontroversi terkait pelaksanaan kegiatan study tour...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Biarakan Ummat Terpecah belah, Pesan Tegas Dari QS Ali Imran

Mutiara Hikmah - Rabu, 13 Mei 2026Matapenaindonesia - Allah...

Newsletter

Don't miss

Kapolres Purwakarta Patroli Langsung ke PT HIM: Pastikan Keamanan Investasi dan Perlindungan Ribuan Pekerja

PURWAKARTA, MPI - Guna menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi...

SMPN 1 Rancabungur Langgar Surat Keputusan Bupati Bogor Tentang Kegiatan Study Tour, Serta Dugaan Intimidasi

RANCABUNGUR, MPI - Kontroversi terkait pelaksanaan kegiatan study tour...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Biarakan Ummat Terpecah belah, Pesan Tegas Dari QS Ali Imran

Mutiara Hikmah - Rabu, 13 Mei 2026Matapenaindonesia - Allah...

Jaro Ade Hadiri Kegiatan Wasev TMMD ke-128 di Cigudeg

CIGUDEG, MPI - Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), menghadiri...

Kapolres Purwakarta Patroli Langsung ke PT HIM: Pastikan Keamanan Investasi dan Perlindungan Ribuan Pekerja

PURWAKARTA, MPI - Guna menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya turun langsung memimpin patroli...

SMPN 1 Rancabungur Langgar Surat Keputusan Bupati Bogor Tentang Kegiatan Study Tour, Serta Dugaan Intimidasi

RANCABUNGUR, MPI - Kontroversi terkait pelaksanaan kegiatan study tour yang akan diikuti oleh seluruh siswa dan siswi SMP Negeri 1 Rancabungur yang akan di...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Biarakan Ummat Terpecah belah, Pesan Tegas Dari QS Ali Imran

Mutiara Hikmah - Rabu, 13 Mei 2026Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ"Wahai...