Lapor Pak Bupati: Pedagang Tramadol di Cibinong Diduga Kebal Hukum: Berkedok Kelontong, Ada Main dengan Oknum?

CIBINONG, MPI – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Susmanto memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun, ironisnya, praktik peredaran obat keras jenis daftar G masih ditemukan dengan bebas di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.

Dengan adanya temuan awak media, pada Senin (11/5/2026), seorang pedagang berkedok warung kelontong di Jalan Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terlihat jelas masih aktif mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat – obatan sejenisnya, Toko tersebut diduga kuat sangat mahir mengelabui masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapih

Baca juga:  Perlindungan Wartawan Hakikatnya Melindungi Kepentingan Publik

Aksi penjualan obat daftar G ini berjalan cukup mulus dan terang-terangan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konsumen yang membeli obat tersebut didominasi oleh generasi muda di wilayah Kecamatan Cibinong.

“Sangat miris melihatnya, baik tua, muda, bahkan remaja di bawah umur terlihat keluar masuk untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex. Anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan diperbolehkan membeli dengan bebas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut nama nya, pada Senin, (11/5).

Baca juga:  UAS Guncang Pakansari, Bupati Bogor Tekankan Pembangunan Fisik dan Iman

Profesionalisme pedagang obat ini terlihat dari keberaniannya berjualan di pinggir jalan tanpa rasa takut. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini berjalan berkat “pengawalan” dari oknum RT, RW, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Bahkan, seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis Tramadol mengaku bahwa pedagang ini sudah beroperasi dengan bebas selama kurang lebih enam bulan.

“Diduga kuat pedagang sudah membayar koordinasi atau yang biasa dikenal sebagai uang keamanan dan disetorkan kepada APH, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bogor. Hal ini membuat bandar dan pedagang merasa memiliki perlindungan,” tambahnya.

Baca juga:  Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

Perlu diketahui bahwa bandar dan penjual obat daftar G dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal : 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, aparat pemerintahan Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Cibinong dan Polres Bogor diminta untuk segera menindak tegas dan menutup peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Alternatif Turun Rame-Rame adalah Civil Disobedience, Damai Hari Lubis Soroti Introspeksi Kepemimpinan

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Wacana turun “rame-rame” atau people power kembali menjadi pembahasan dalam konteks kedaulatan rakyat, demokrasi, hukum, serta kepemimpinan. Pengamat KUHP...

Mutiara Hikamah, Dirgahayu TNI ke-81: Eggi Sudjana Ingatkan Jenderal dan Presiden, Jangan Lupakan Power Tauhid di Balik Kekuatan Alutsista

BES Soroti QS. Al-Anfal Ayat 19, Kekuatan Pasukan dan Senjata Canggih Tidak Akan Berarti Jika Allah Mendatangkan Marabahaya BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dalam...

Mutiara Hikmah, BES: Sabar Bukan Berarti Pasrah, tetapi Tetap Kuat dalam Jihad dan Perjuangan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof Dr Eggi Sudjana, SH., M.Si atau yang sering di panggil Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan tausiyah...