RANCABUNGUR, MPI – Kontroversi terkait pelaksanaan kegiatan study tour yang akan diikuti oleh seluruh siswa dan siswi SMP Negeri 1 Rancabungur yang akan di adakan pada tanggal 25 Mei 2026, menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan orang tua murid.
Hal ini muncul seiring dengan adanya edaran dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat yang melarang pelaksanaan kegiatan study tour yang dianggap dapat membebani orang tua, apapun alasannya.
Berdasarkan temuan tim awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, antara lain:
1. Seluruh siswa kelas VII dan VIII diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut, karena dinyatakan tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS).
2. Bagi siswa yang tidak mengikuti, akan dikenakan tugas tambahan sesuai instruksi wali kelas.
3. Besaran biaya yang ditetapkan sebesar Rp700.000 per siswa, diduga tidak melalui kesepakatan dengan orang tua murid.
4. Pembayaran biaya harus dilunasi selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari keberangkatan.
5. Diduga proses perencanaan kegiatan tidak melibatkan Komite Sekolah.
6. Tidak ditemukan dokumen berita acara hasil rapat terkait penyelenggaraan kegiatan.
7. Tidak terdapat surat keputusan pembentukan panitia, sehingga jabatan ketua panitia dijabat langsung oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.
8. Pelaksanaan kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga berupa biro perjalanan wisata (travel) bernama S.
Ketika proses penyampaian informasi terkait kegiatan berlangsung, terjadi ketegangan di kelas VII yang terdiri dari tiga rombongan belajar. Siswa-siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut mendapatkan respon keras dari Kepala Sekolah hingga menimbulkan tindakan yang dianggap sebagai intimidasi. Akibat perlakuan tersebut, sejumlah siswa pulang sekolah dalam keadaan menangis, merasa tertekan, dan kondisi psikologis mereka terganggu.
Salah seorang wali murid yang merasa dirugikan menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada awak media, dengan pernyataan:
“Saya melihat sendiri bagaimana anak saya pulang dengan mata sembab, dia menangis dan merasa tidak nyaman. Kepala Sekolah memberikan tekanan yang membuat anak-anak takut. Saya menyampaikan hal ini kepada pers karena saya ingin kebenaran terungkap, dan saya siap menjadi saksi atas semua peristiwa yang terjadi.” Ungkap Wali murid yang enggan di sebut namanya dengan rasa kesal, pada Rabu (13/5).
Saat Tim awak media dari PWRI Bogor Raya berusaha meminta konfirmasi terkait permasalahan ini kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Rancabungur. Namun, Kepala Sekolah tidak hadir di tempat dan tim diterima oleh tiga wakil kepala sekolah, yaitu Wakasek Kesiswaan, Wakasek Kurikulum, dan Wakasek Sarana Prasarana.
Dijelaskan oleh ketiga wakil kepala sekolah bahwa jawaban yang diberikan belum dapat dianggap memuaskan. Mereka berjanji akan mempertemukan tim media pada sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, Wakasek Sarana Prasarana menyampaikan bahwa Kepala Sekolah tidak kembali ke sekolah dan tidak dapat ditemui.
Tim media menyampaikan harapannya agar pihak sekolah dapat bersikap transparan dan tidak menutupi permasalahan yang ada.
“Kami hadir di sini bukan untuk menilai atau menjatuhkan pihak sekolah, melainkan hanya untuk mendapatkan klarifikasi dan kebenaran. Kami masih menunggu kesempatan untuk dapat bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan Kepala Sekolah guna mendapatkan penjelasan yang jelas.” Tegas Tim PWRI Bogor Raya saat lakukan investigasi
Dugaan Pelanggaran
Berdasakan temuan dan keterangan yang diperoleh, tampak jelas bahwa SMPN 1 Rancabungur diduga tidak mengindahkan edaran dan larangan dari Bupati Bogor yang bertujuan untuk tidak membebani orang tua dalam penyelenggaraan kegiatan study tour.
Muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat, apakah kebijakan yang diambil pihak sekolah ini didasari oleh kedekatan hubungan Kepala Sekolah dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sehingga dapat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim media menyatakan akan mengawal proses penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku, agar tidak terjadi kerugian yang dialami oleh orang tua murid dan siswa, serta memastikan setiap kegiatan yang diselenggarakan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan



