RUMPIN, MPI – Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum semakin nyata terlihat dari sosok yang akrab dipanggil Joker, pelaku usaha ilegal pengoplosan gas yang beroperasi di Desa Sukasari RT 03/RW 03, Kecamatan Rumpin, Jumat (22/5).
Alih-alih menghentikan kegiatannya setelah menjadi sorotan luas dan diberitakan di mana-mana, Joker malah semakin berani. Ia mengaku tidak takut kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum tingkat Polsek sekalipun, dan sama sekali tidak merasa khawatir usahanya dibongkar atau diketahui publik. Hingga kini, kegiatan ilegal itu tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Kendaraan pengangkut tabung gas terus bolak-balik masuk dan keluar lokasi setiap hari, seolah aturan hukum dan keselamatan nyawa tidak ada artinya baginya.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat luas. Bersatu suara, mereka meminta Tim Tindak Pidana Khusus (Tipider) Mabes Polri segera turun tangan, membongkar seluruh jaringan di balik praktik ini, dan menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang melindunginya.
SIKAP MENANTANG: “POLSEK SAJA SAYA TIDAK TAKUT, APA LAGI YANG LAIN!”
Sudah lama Joker dikenal di wilayah itu sebagai orang yang tidak peduli aturan dan merasa memiliki “kekebalan” khusus. Keyakinan itu muncul karena selama ini kegiatannya tidak pernah tersentuh hukum, meski sudah berkali-kali diketahui bahkan dilaporkan.
Dengan santai ia menyatakan bahwa aparat tingkat Polsek tidak akan berani bertindak terhadapnya, dan jika pun ada yang mencoba, pasti akan ada jalan keluarnya. Bahkan ketika namanya dan perbuatannya diberitakan di berbagai media, ia hanya tertawa dan berkata: “Biarkan saja diberitakan, saya tidak takut. Polsek saja tidak berani apa-apa, apalagi cuma berita.”
Sikap ini membuat warga sekitar hidup dalam ketakutan dan ketidakberdayaan.
“Dia merasa paling berkuasa, seolah dialah yang membuat hukum. Kami yang tinggal di sini tiap hari cemas, takut ada ledakan atau kebakaran. Tapi dia malah santai, bahkan berani bilang tidak takut siapa-siapa. Ini keterlaluan,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
“Kami juga heran, kenapa bisa seberani itu? Apakah benar ada orang penting yang melindunginya? Kalau tidak, mana mungkin berbuat jahat terus tapi tidak pernah diapa-apakan?” tambahnya.
MASIH BEROPERASI AKTIF: KEJAHATAN BERJALAN TERBUKA DI DEPAN MATA SEMUA MASYRAKAT
Yang paling membuat masyarakat marah adalah fakta bahwa meski sudah diketahui umum dan menjadi sorotan, Joker tidak menghentikan sedikit pun kegiatannya. Sampai sekarang ia masih aktif mengoplos dan mengedarkan gas, bahkan diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi palsu, dan bergerak bebas tanpa ada yang berani menghentikannya.
Ini membuktikan betapa rendahnya rasa hormatnya terhadap hukum dan kepeduliannya terhadap keselamatan orang lain. Baginya, tidak masalah jika gas oplosan yang dijualnya meledak, merusak harta benda, atau bahkan merenggut nyawa. Satu-satunya hal yang ia pedulikan adalah keuntungan pribadi sebanyak mungkin.
Padahal pengoplosan gas adalah kegiatan yang sangat berbahaya dan dilarang keras. Selain melanggar undang-undang, praktik ini juga merugikan negara karena tidak ada pembayaran pajak atau retribusi—semua keuntungan masuk ke kantong pribadi. Namun bagi Joker, semua hal itu tidak penting; yang terpenting ia bisa berbuat sesukanya.
Melihat sikap arogan pelaku, kelancaran operasi ilegalnya, dan dugaan adanya perlindungan yang membuatnya merasa kebal hukum, masyarakat kini tidak lagi hanya berharap pada aparat tingkat bawah. Mereka sepakat meminta langsung kepada Tim Tipider Mabes Polri untuk menangani kasus ini.
Alasannya jelas: ini bukan kasus biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan dugaan perlindungan pihak tertentu dan telah menimbulkan keresahan luas. Hanya tindakan dari tingkat pusat yang diharapkan bisa membongkar seluruh jaringan sampai ke akar-akarnya tanpa ada yang berani menghalangi.
“Kami minta Tim Tipider segera datang ke sini. Jangan biarkan orang ini terus merasa di atas hukum. Ia tidak hanya berbuat ilegal, tapi juga membahayakan ratusan nyawa dan merugikan negara. Jika dibiarkan, orang lain akan meniru dan mengira boleh berbuat salah asalkan punya pelindung,” tegas perwakilan masyarakat.
“Kami ingin bukti nyata: apakah benar ia punya kekebalan? Siapa saja yang melindunginya dan mendapat keuntungan dari kejahatan ini? Kami percaya jika Tim Tipider yang bertindak, semuanya akan terungkap dan ia mendapat balasan setimpal,” tambahnya.
Perbuatan Joker sudah masuk kategori kejahatan berat dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi. Karena ia terus berbuat dan semakin arogan, sanksi yang dihadapi pun semakin berat. Berikut adalah ketentuan hukum yang bisa dijadikan dasar penyelidikan dan penuntutan:
✅ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Melakukan usaha tanpa izin, mengedarkan barang tidak sesuai standar, dan menimbulkan bahaya bagi orang lain. Ancaman: penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal 90 miliar rupiah.
✅ KUHP / UU No. 1 Tahun 2023
Melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, penipuan, penggunaan dokumen palsu (termasuk nomor polisi palsu), dan tindakan lain yang diancam dengan hukuman penjara.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada pembayaran atau pemberian sesuatu kepada pihak lain demi perlindungan, atau terbukti ada kerugian negara, maka bisa dijerat juga dengan pasal korupsi.
✅ Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)
Karena diduga ada jaringan dan perlindungan, kasus ini menjadi wewenang Tim Tipider untuk diselidiki lebih lanjut.
Masyarakat memiliki harapan dan tuntutan yang jelas kepada Tim Tipider Mabes Polri dan seluruh aparat penegak hukum:
1. ✅ Lakukan penindakan secara mendadak
Jangan beri kesempatan pelaku untuk lari atau menyembunyikan barang bukti. Datang tanpa pemberitahuan, periksa seluruh lokasi, sita semua alat, barang, kendaraan, dan dokumen yang terkait.
2. ✅ Tangkap dan tetapkan sebagai tersangka
Amankan Joker, tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan proses hukum seberat-beratnya tanpa ada kelonggaran—sebagai jawaban atas sikapnya yang arogan dan menantang hukum.
3. ✅ Bongkar seluruh jaringan dan pihak yang melindungi
Selidiki semua pihak yang terlibat, mulai dari pemasok, penyalur, hingga yang paling penting: siapa saja yang melindunginya sehingga ia berani bertindak sewenang-wenang. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
4. ✅ Jadikan contoh bagi semua pihak
Tunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang berbuat salah, membahayakan orang lain, atau merugikan negara pasti akan ditindak, tidak peduli siapa dirinya atau apa pun alasannya.
“Pak Kapolri, Pak Pimpinan Tipider, tolong dengar jeritan kami. Ada orang yang merasa paling hebat dan di atas hukum, membuat kami hidup dalam ketakutan setiap hari. Tolong datang, tolong tindak, dan berikan kami rasa aman. Kami percaya hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan orang yang berbuat jahat,” pungkas seruan masyarakat.
Sekarang mata seluruh rakyat Indonesia tertuju pada Tim Tipider Mabes Polri. Akankah sikap arogan Joker segera berakhir, atau ia terus dibiarkan berbuat semaunya? Jawabannya ada di tangan para penegak hukum.
(Syam)



