Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI – Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran di kantor pusat Menara Indomaret Pantai Indah Kapuk (PIK), pada Selasa, 26 Mei 2026.

Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai sangat merugikan pekerja serta mengabaikan hak-hak normatif buruh. Ribuan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja menegaskan bahwa aspirasi mereka telah berulang kali disampaikan kepada manajemen, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian yang memuaskan.

Oleh karena itu, aksi massa dipandang sebagai langkah terpenting untuk memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan bagi seluruh pekerja.

Dalam unjuk rasa nanti, para buruh akan menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:

1. Menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional: Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sangat merugikan kondisi ekonomi pekerja.
​
2. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan pemaksaan: Banyak pekerja mengaku mengalami tekanan agar mau mengikuti kebijakan perusahaan tanpa ada ruang dialog yang sehat dan terbuka, sehingga menimbulkan rasa takut di lingkungan kerja.
​
3. Menghentikan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting): Termasuk menghentikan intervensi terhadap organisasi buruh di lingkungan perusahaan, mengingat kebebasan berserikat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati.
​
4. Menghentikan PHK ilegal: Diduga terjadi pemutusan hubungan kerja dengan modus pengunduran diri, di mana pekerja digiring menandatangani surat pengunduran diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pesangon dan hak lainnya.
​
5. Menolak peraturan perusahaan yang merugikan: Sejumlah aturan dibuat secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan karyawan.
​
6. Mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Menuntut adanya PKB yang adil, bermartabat, dan mampu membangun hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga:  Kukuhkan KONI 2026–2030, Bupati Bogor Ingin Hasil Nyata

Aksi gabungan dari empat wilayah ini akan dipimpin langsung oleh masing-masing Ketua PUK yang aktif mengorganisir perjuangan, yaitu Kakang Saepuniam (DKI Jakarta), Darmanto (Bogor), Zed Bari Rafik (Purwakarta), dan Suryadi (Tangerang).

Keempat pimpinan serikat tersebut menegaskan bahwa gerakan ini adalah wujud solidaritas seluruh pekerja PT Indomarco Prismatama. “Perjuangan ini bukan hanya soal upah, tetapi juga tentang penghormatan terhadap kemanusiaan dan hak dasar kami sebagai pekerja,” tegas mereka.

Baca juga:  Garda Bela Negara Nasional Dukung TNI Berantas Narkoba dan Terorisme

“Kami melakukan aksi ini karena kami manusia, bukan robot atau mesin pencetak uang. Hargai keringat dan kerja keras kami,” tambah para perwakilan pekerja menjelang hari aksi.

Isu penghapusan upah lembur ini bermula dari kebijakan baru yang belakangan ramai dibahas, di mana karyawan diminta menandatangani persetujuan bahwa upah lembur tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan diganti dengan hari libur pengganti. Kebijakan ini memicu keresahan luas karena dianggap menghilangkan hak normatif yang sudah diterima selama ini. Pekerja berpendapat bahwa penggantian berupa hari libur sama sekali tidak sebanding dengan tenaga, waktu, dan pengorbanan yang mereka berikan saat bekerja di hari libur nasional.

Baca juga:  Usai Laporkan ke KPK, GMPB Kembali Buat Laporan ke Kejari Kabupaten Bogor Terkait Sarpras Dinas Pendidikan

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama terkait kebijakan maupun keluhan yang beredar tersebut. Sementara itu, para pekerja memastikan aksi pada 26 Mei 2026 akan berlangsung serentak dan teguh sebagai bukti perjuangan mempertahankan hak, kesejahteraan, dan martabat kaum buruh.

 

Sumber: Koranperdjoeangan

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...