DPR, Wakil Rakyat atau Penagih Utang Pajak?

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn — Praktisi Hukum & Dosen (Ketum, Persatuan Wartawan Republik Indonesia. PWRI)

JAKARTA, MPI – Rakyat kini tak lagi sekadar bertanya apa tugas DPR. Sudah ada kesimpulan pahit: DPR seolah tak lagi membela kepentingan rakyat, melainkan menekan rakyat lewat kebijakan perpajakan.

Setiap kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami kekurangan, langkah yang selalu diambil sama saja — menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memperluas objek pajak, menargetkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta membebani para pekerja. Seolah-olah dompet rakyat adalah mesin uang negara yang tak akan pernah habis.

Padahal tugas DPR tertulis jelas dalam Undang‑Undang Dasar:

Mengawasi, mengendalikan, dan menjadi perantara aspirasi rakyat — bukan berperan layaknya penagih utang.

Ada ketimpangan yang sangat mencolok. Terhadap rakyat kecil, negara bertindak sangat tegas dan keras. Terlambat membayar pajak senilai dua juta rupiah saja, petugas sudah datang sampai ke warung‑warung. Namun berhadapan dengan koruptor berkelas besar, DPR tiba‑tiba diam seribu bahasa.

Ratusan triliun rupiah hasil korupsi disimpan dengan aman di Singapura — jumlah yang cukup untuk membiayai makan gratis seluruh rakyat selama sepuluh tahun tanpa menambah utang negara. Mengapa belum dibentuk Panitia Khusus Pemulihan Aset? Mengapa Undang‑Undang Perampasan Aset tidak segera diselesaikan dalam waktu singkat?

Baca juga:  Mutiara Hikmah, BES: QS. An-Nisa 150-152 dan Pentingnya Memahami Iman kepada Para Rasul

Hal lain yang juga mengherankan: jalur perdagangan kita seolah masih berada di bawah pengaruh asing. Barang hasil produksi Indonesia sering kali harus dikirim berputar lewat Singapura, lalu dibawa kembali ke tanah air dengan harga yang melonjak hingga tiga kali lipat. Praktik penetapan harga dagang yang tidak wajar serta penguasaan jalur perdagangan semuanya merugikan perekonomian nasional.

Hal ini bukan rahasia lagi; data dari Bea Cukai dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menunjukkan fakta tersebut sejak lama. Namun apa yang dilakukan DPR? Sibuk mengadakan rapat untuk membahas kenaikan tunjangan anggota dan perbaikan gedung dewan.

Yang paling melukai akal sehat masyarakat adalah sistem perhitungan pajak saat ini. Aturan yang ada seolah dirancang untuk membebani warga yang taat, sementara membiarkan pihak‑pihak yang pandai mencari celah hukum tetap leluasa. Pelaku UMKM dikenakan pajak atas jumlah penjualan, padahal belum tentu mereka mendapat keuntungan.

Gaji pegawai pun dipotong pajak secara otomatis setiap bulan. Sebaliknya, orang‑orang kaya dapat mengatur kewajiban pajak mereka lewat badan pengelola kekayaan, negara yang menerapkan aturan pajak ringan, serta perjanjian penghindaran pajak berganda. Sistem pajak kita hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penganiayaan Tahanan di Sel

Sebelum menyetujui kenaikan pajak baru, DPR sebaiknya mengingat tiga hal penting ini:

1. Kejar Koruptor, Jangan Tekan Rakyat
Panggil Menteri Keuangan, Jaksa Agung, serta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Segera bentuk Panitia Khusus Pemulihan Aset. Lakukan penelusuran dan penarikan dana milik warga negara yang disimpan di luar negeri melalui sistem pertukaran data keuangan antarnegara. Itu adalah uang milik rakyat — ambil kembali yang telah dirampok baru kemudian bicara soal pajak baru.

2. Akhiri Kerugian Akibat Jalur Dagang Melalui Singapura, DPR wajib memanggil Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Buka keterangan rute perdagangan yang membuat kita harus membayar mahal untuk barang buatan sendiri. Cabut kemudahan dan fasilitas bagi perusahaan yang sengaja memindahkan keuntungannya ke luar negeri demi menghindari pajak. Kedaulatan ekonomi dimulai dari kendali penuh atas jalur perdagangan sendiri.

3. Perbaiki Sistem Perhitungan Pajak yang Tidak Adil. Hapuskan kewajiban pajak berdasarkan jumlah penjualan bagi UMKM dengan pendapatan di bawah 10 Miliar Rupiah. Luncurkan kembali program pembebasan atau pengurangan sanksi pajak khusus bagi mereka yang bersedia membawa pulang dana dari Singapura, dengan syarat 50 persen dana tersebut disetorkan ke surat utang negara untuk pembangunan. Pajak harus bersifat adil dan berimbang: pihak yang berkemampuan lebih memikul beban lebih berat, bukan rakyat kecil yang semakin dicekik.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis, Ini Saran Ahli Gizi Atasi Anak "Picky Eater"

DPR, Anda dipilih rakyat bukan untuk menjadi kasir negara semata. Anda dipilih untuk berdiri melawan ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Jika hari‑hari ini kerja Anda hanya mengesahkan tarif pajak baru tanpa berani menindak koruptor maupun memperbaiki tatanan perdagangan yang merugikan, maka rakyat berhak bertanya: sebenarnya Anda mewakili siapa?

Pajak adalah kesepakatan bersama: rakyat membayar, negara wajib melindungi. Namun jika rakyat sudah membayar, sementara koruptor tetap aman dan jalur dagang dikuasai pihak asing, maka kesepakatan itu gugur sendirinya. Rakyat pun memiliki hak konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban wakil‑wakilnya.

Cukup sudah. Jangan biarkan negara merampas hak rakyat lewat aturan pajak, sementara uang triliunan hasil korupsi dibiarkan tertidur nyenyak di luar negeri.

(Red)

Latest

Polemik Ijazah Memanas, Eggi Sudjana Kirim Pesan Moral Tegas kepada Jokowi!

JAKARTA |  MATA PENA INDONESIA – Polemik terkait keaslian...

Ketua RW 06 RJB Depok Angkat Bicara, Minta Publik Tak Menghakimi Sebelum Fakta dan Bukti Terungkap

DEPOK | MATA PENA INDONESIA – Munculnya pemberitaan yang menyeret nama Ketua...

17 Temuan BPK dan 38 Rekomendasi Belum Tuntas, LSM KOMPI Siapkan Laporan ke Kejari Karawang

KARAWANG | MATA PENA INDONESIA – Pengelolaan PT Pupuk Kujang kembali...

Newsletter

Don't miss

Polemik Ijazah Memanas, Eggi Sudjana Kirim Pesan Moral Tegas kepada Jokowi!

JAKARTA |  MATA PENA INDONESIA – Polemik terkait keaslian...

Ketua RW 06 RJB Depok Angkat Bicara, Minta Publik Tak Menghakimi Sebelum Fakta dan Bukti Terungkap

DEPOK | MATA PENA INDONESIA – Munculnya pemberitaan yang menyeret nama Ketua...

17 Temuan BPK dan 38 Rekomendasi Belum Tuntas, LSM KOMPI Siapkan Laporan ke Kejari Karawang

KARAWANG | MATA PENA INDONESIA – Pengelolaan PT Pupuk Kujang kembali...

Mutiara Hikmah BES: Eggi Sudjana Bongkar 7 Penyebab Manusia Mengkhianati Kebenaran

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. H....

Polemik Ijazah Memanas, Eggi Sudjana Kirim Pesan Moral Tegas kepada Jokowi!

JAKARTA |  MATA PENA INDONESIA – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas dan menjadi sorotan. Kali ini,...

Ketua RW 06 RJB Depok Angkat Bicara, Minta Publik Tak Menghakimi Sebelum Fakta dan Bukti Terungkap

DEPOK | MATA PENA INDONESIA – Munculnya pemberitaan yang menyeret nama Ketua RW 06 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mulai menjadi perhatian...

Mutiara Hikmah BES: 40 Tahun Menjaga Istiqamah, Eggi Sudjana Bongkar 7 Variabel Konsistensi Perjuangan Islam dari QS Al-Fath 27–29

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si. atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Selasa, 3 November 2026, mengangkat...