DPR, Wakil Rakyat atau Penagih Utang Pajak?

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn — Praktisi Hukum & Dosen (Ketum, Persatuan Wartawan Republik Indonesia. PWRI)

JAKARTA, MPI Rakyat kini tak lagi sekadar bertanya apa tugas DPR. Sudah ada kesimpulan pahit: DPR seolah tak lagi membela kepentingan rakyat, melainkan menekan rakyat lewat kebijakan perpajakan.

Setiap kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami kekurangan, langkah yang selalu diambil sama saja — menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memperluas objek pajak, menargetkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta membebani para pekerja. Seolah-olah dompet rakyat adalah mesin uang negara yang tak akan pernah habis.

Padahal tugas DPR tertulis jelas dalam Undang‑Undang Dasar:

Mengawasi, mengendalikan, dan menjadi perantara aspirasi rakyat — bukan berperan layaknya penagih utang.

Ada ketimpangan yang sangat mencolok. Terhadap rakyat kecil, negara bertindak sangat tegas dan keras. Terlambat membayar pajak senilai dua juta rupiah saja, petugas sudah datang sampai ke warung‑warung. Namun berhadapan dengan koruptor berkelas besar, DPR tiba‑tiba diam seribu bahasa.

Ratusan triliun rupiah hasil korupsi disimpan dengan aman di Singapura — jumlah yang cukup untuk membiayai makan gratis seluruh rakyat selama sepuluh tahun tanpa menambah utang negara. Mengapa belum dibentuk Panitia Khusus Pemulihan Aset? Mengapa Undang‑Undang Perampasan Aset tidak segera diselesaikan dalam waktu singkat?

Baca juga:  Dirut RSUD Kota Bogor Dirikan Majelis Taklim Asmaul Husnah, Syiar Islam di Tengah Pemukiman Tamansari

Hal lain yang juga mengherankan: jalur perdagangan kita seolah masih berada di bawah pengaruh asing. Barang hasil produksi Indonesia sering kali harus dikirim berputar lewat Singapura, lalu dibawa kembali ke tanah air dengan harga yang melonjak hingga tiga kali lipat. Praktik penetapan harga dagang yang tidak wajar serta penguasaan jalur perdagangan semuanya merugikan perekonomian nasional.

Hal ini bukan rahasia lagi; data dari Bea Cukai dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menunjukkan fakta tersebut sejak lama. Namun apa yang dilakukan DPR? Sibuk mengadakan rapat untuk membahas kenaikan tunjangan anggota dan perbaikan gedung dewan.

Yang paling melukai akal sehat masyarakat adalah sistem perhitungan pajak saat ini. Aturan yang ada seolah dirancang untuk membebani warga yang taat, sementara membiarkan pihak‑pihak yang pandai mencari celah hukum tetap leluasa. Pelaku UMKM dikenakan pajak atas jumlah penjualan, padahal belum tentu mereka mendapat keuntungan.

Gaji pegawai pun dipotong pajak secara otomatis setiap bulan. Sebaliknya, orang‑orang kaya dapat mengatur kewajiban pajak mereka lewat badan pengelola kekayaan, negara yang menerapkan aturan pajak ringan, serta perjanjian penghindaran pajak berganda. Sistem pajak kita hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Baca juga:  Ketika Hawa Nafsu Menjadi Tuhan: Krisis Tauhid di Tengah Kapitalisme, Liberalisme, dan Komunisme

Sebelum menyetujui kenaikan pajak baru, DPR sebaiknya mengingat tiga hal penting ini:

1. Kejar Koruptor, Jangan Tekan Rakyat
Panggil Menteri Keuangan, Jaksa Agung, serta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Segera bentuk Panitia Khusus Pemulihan Aset. Lakukan penelusuran dan penarikan dana milik warga negara yang disimpan di luar negeri melalui sistem pertukaran data keuangan antarnegara. Itu adalah uang milik rakyat — ambil kembali yang telah dirampok baru kemudian bicara soal pajak baru.

2. Akhiri Kerugian Akibat Jalur Dagang Melalui Singapura, DPR wajib memanggil Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Buka keterangan rute perdagangan yang membuat kita harus membayar mahal untuk barang buatan sendiri. Cabut kemudahan dan fasilitas bagi perusahaan yang sengaja memindahkan keuntungannya ke luar negeri demi menghindari pajak. Kedaulatan ekonomi dimulai dari kendali penuh atas jalur perdagangan sendiri.

3. Perbaiki Sistem Perhitungan Pajak yang Tidak Adil. Hapuskan kewajiban pajak berdasarkan jumlah penjualan bagi UMKM dengan pendapatan di bawah 10 Miliar Rupiah. Luncurkan kembali program pembebasan atau pengurangan sanksi pajak khusus bagi mereka yang bersedia membawa pulang dana dari Singapura, dengan syarat 50 persen dana tersebut disetorkan ke surat utang negara untuk pembangunan. Pajak harus bersifat adil dan berimbang: pihak yang berkemampuan lebih memikul beban lebih berat, bukan rakyat kecil yang semakin dicekik.

Baca juga:  Ujian Pemerintahan Prabowo di Rokan Hulu Riau: Ketika Putusan MA Dilemahkan

DPR, Anda dipilih rakyat bukan untuk menjadi kasir negara semata. Anda dipilih untuk berdiri melawan ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Jika hari‑hari ini kerja Anda hanya mengesahkan tarif pajak baru tanpa berani menindak koruptor maupun memperbaiki tatanan perdagangan yang merugikan, maka rakyat berhak bertanya: sebenarnya Anda mewakili siapa?

Pajak adalah kesepakatan bersama: rakyat membayar, negara wajib melindungi. Namun jika rakyat sudah membayar, sementara koruptor tetap aman dan jalur dagang dikuasai pihak asing, maka kesepakatan itu gugur sendirinya. Rakyat pun memiliki hak konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban wakil‑wakilnya.

Cukup sudah. Jangan biarkan negara merampas hak rakyat lewat aturan pajak, sementara uang triliunan hasil korupsi dibiarkan tertidur nyenyak di luar negeri.

(Red)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Jangan Biarkan Kebencian Menghapus Keadilan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Ahad, 14 Juni 2026Allah...

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id -...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Jangan Biarkan Kebencian Menghapus Keadilan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Ahad, 14 Juni 2026Allah...

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id -...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Biarkan Kebencian Menghapus Keadilan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Ahad, 14 Juni 2026Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى...

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Badan Peneliti...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ...