DEPOK, MPI – Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A. Mengingat pihak Tergugat I dan II tidak kunjung hadir serta status keberadaannya tidak jelas, tim Kuasa Hukum Penggugat kini mengambil langkah strategis dengan memfokuskan upaya pengamanan objek sengketa melalui proses mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku Turut Tergugat.
Kasus ini berawal dari transaksi utang-piutang senilai Rp 850.000.000,- (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) antara Penggugat, Dewi Yudha Winarsih, dengan Tergugat I Ir. Iqbal dan Tergugat II Arfiana Purbohadi, S.H. Masalah muncul ketika jangka waktu pelunasan berakhir, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan sebagai jaminan diduga kuat hanya berupa fotokopi yang dibuat menyerupai dokumen asli.
Karena kedua pihak tergugat tidak pernah hadir sejak awal persidangan maupun tahap mediasi, Kuasa Hukum Penggugat secara proaktif menjalin komunikasi resmi dengan BPN Kota Depok untuk mencari solusi melalui jalur administratif.
Ahmad Muhibullah, S.H., Advokat sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum dari KANTOR HUKUM AHMAD MUHIBULLAH, S.H. & PARTNERS, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan kerjasama yang ditunjukkan oleh BPN Kota Depok.
“Kami sangat menghargai kedisiplinan perwakilan BPN Kota Depok yang selalu hadir dan kooperatif sejak awal proses. Mengingat Tergugat I dan II saat ini dalam kondisi tidak hadir dan keberadaannya tidak dapat dipastikan, maka fokus utama kami dalam mediasi ini adalah berkoordinasi secara administratif bersama BPN,” ujar Muhibullah, S.H. saat dikonfirmasi usai sidang di PN Depok, pada Kamis (18/6).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan draf usulan perdamaian secara tertulis kepada BPN. Usulan tersebut mencakup permintaan klarifikasi keaslian warkah dan status hak atas tanah, serta permohonan agar BPN dapat melakukan pemblokiran sementara guna menjaga kondisi aset tetap dalam Status Quo hingga ada keputusan hukum yang tetap.
“Intinya kami tetap menjunjung tinggi itikad baik. Kami memahami tugas dan wewenang BPN, sehingga kami tidak meminta instansi ini untuk menilai pokok perkara utang-piutang tersebut. Kami hanya memohon bantuan untuk penjelasan administrasi, pencatatan status sengketa, dan pemblokiran sertifikat sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Penggugat menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur administrasi yang ditetapkan oleh BPN, termasuk bersedia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku untuk biaya pencatatan dan pemblokiran.
“Klien kami, Dewi Yudha Winarsih, sepenuhnya siap menempuh semua tahapan administrasi yang disyaratkan. Harapan kami, proses mediasi bersama Turut Tergugat ini dapat memberikan hasil positif, sehingga hak-hak klien kami terjamin dan aset jaminan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya
Perkara ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PN Depok, menunggu hasil kesepakatan akhir dari tahap mediasi antara Penggugat dan pihak BPN Kota Depok.
(Red)



