Oleh : Juli E. Restu War – Tokoh Aktivis Muda
JAKARTA, MPI – Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nias dinilai semakin menunjukkan perkembangan yang progresif dan kondusif. Perkembangan tersebut terlihat dari semakin terbukanya komunikasi antara Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tokoh muda Kepulauan Nias sekaligus aktivis pemuda Nias, Juli E. Restu War, menilai perkembangan tersebut menjadi momentum positif yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi resmi BPPPKN dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri yang berlangsung di Jakarta (23/7/2026).
Audiensi tersebut membahas perkembangan dan berbagai persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai daerah otonomi baru.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran BPPPKN yang dipimpin Ketua Umum Mayjen TNI (Purn.) Cristian Zebua diterima langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Dr. Sumule Timbo, S.E., M.M.
BPPPKN dalam audiensi tersebut memaparkan sejumlah alasan strategis yang mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Paparan tersebut antara lain mencakup posisi geopolitik dan geostrategis Kepulauan Nias, potensi ekonomi maritim, serta kebutuhan percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah kepulauan yang berada di garis terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Juli E. Restu War, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dinilai penting karena dapat menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Dengan adanya pemerintahan provinsi sendiri, diharapkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih optimal.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan hanya tentang menghadirkan pemerintahan daerah baru, tetapi juga bagaimana mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, membuka peluang investasi, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Juli.
Dalam audiensi tersebut, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri memberikan respons positif terhadap paparan BPPPKN. Pemerintah menjelaskan bahwa penyelesaian regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih menjadi prioritas sebagai salah satu dasar kebijakan pembentukan daerah otonomi baru.
Kemendagri juga menyampaikan bahwa Kepulauan Nias merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan wilayah ke depan.
Selain itu, persyaratan administrasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias melalui mekanisme bottom-up pada prinsipnya disebut telah dipenuhi. Selanjutnya, BPPPKN didorong untuk melengkapi persyaratan melalui mekanisme top-down.
Untuk mendukung proses tersebut, BPPPKN akan memperoleh pendampingan teknis dari Direktorat Penataan Daerah Kemendagri. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu memastikan seluruh tahapan dan persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juli E. Restu War menilai respons positif dari pemerintah pusat tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Nias. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan memperkuat komunikasi dalam mengawal perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut.
“Perjuangan ini adalah perjuangan bersama seluruh masyarakat Kepulauan Nias. Momentum positif yang telah terbangun harus terus dijaga dengan semangat persatuan, komunikasi yang baik, serta komitmen untuk mengawal seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus terus dilakukan melalui jalur yang konstitusional, demokratis, dan bermartabat.
Juli optimistis, apabila seluruh tahapan dapat dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Keberadaan provinsi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Indonesia di kawasan barat Sumatra sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias.
Dengan semakin intensifnya komunikasi antara BPPPKN dan pemerintah pusat serta adanya pendampingan teknis dari Kemendagri, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kini memasuki tahapan yang dinilai semakin menjanjikan. (Red)




