Istiqomah di Jalan Haq: Pola Sunnatullah dan Ujian Para Penegak Kebenaran

Matapenaindonesia.co.id Mutiara Hikmah BES – Sabtu, 20 Juni 2026 / 1448 H

Allah Subhanahu Wa Ta’Ala Berfirman ;

قَا لُـوْۤا اَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللّٰهَ وَحْدَهٗ وَنَذَرَ مَا كَا نَ يَعْبُدُ اٰبَآ ؤُنَا ۚ فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَاۤ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Latin :
Qaaluu aji-tanaa lina’budalloha wahdahuu wa nazaro maa kaana ya’budu aabaaa-unaa, fa-tinaa bimaa ta’idunaaa ing kungta minash-shoodiqiin

Artinya :
“Mereka berkata, “Apakah kedatanganmu kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh nenek moyang kami? Maka buktikanlah ancamanmu kepada kami, jika kamu benar!””

(QS. Al-A’raf : 70)

📌 PENJELASAN & PEMBAHASAN

Bahwa ayat tersebut menjelaskan reaksi orang musyrik, terhadap datangnya Rasulullah Muhammad SAW dan juga Nabi-Nya sebelumnya, bahkan dengan jelas pula mereka meminta didatangkan bukti ANCAMAN PARA NABI, BILA MEREKA BENAR.

Bahwa dalam riwayat sejarah tegaknya ajaran Islam, bila menyangkut Ritual umum seperti Syahadat, Sholat 5 waktu, Puasa, Zakat dan Haji tidaklah masalah. Artinya dalam konteks Indonesia pada masa dijajah Belanda, hal-hal tersebut tak pernah ada larangannya bahkan difasilitasi. Hal ini sesuai catatan Snouk Horgronye penasihat pada zaman penjajahan Belanda.

Namun sangat jelas ancaman dari pemerintah Belanda, bila umat Islam berbicara dan bergerak dalam hal pergerakan politik demi kemerdekaan, maka pasti akan ditangkap dan STIGMA JAHAT disematkan pada para pejuang tersebut, antara lain:

TERORIS, EKSTRIM, FUNDAMENTALIS, RADIKAL.

Oleh karenanya, pernah ada pidato tokoh Masyumi dalam Sidang Konstituante, yang mengingatkan umat Islam saat itu agar tetap mengikuti perintah Baginda Rasulullah SAW, yaitu agar:

“AMANTUBILLAH, SUMASTAQIM”
BERIMANLAH KEPADA ALLAH DAN ISTIQOMAH LAH.

❓ PERTANYAAN & PENJELASAN JUBEDIL

Berdasarkan hal tersebut, timbul pertanyaan:

Benarkah fakta sejarah dari dulu itu, bila ISTIQOMAH menjalankan KEJUJURAN, KEBENARAN dan KEADILAN, dipastikan akan mendapatkan ancaman seperti dibunuh, harus masuk Rumah Sakit atau bahkan dipenjara?

Sebagaimana di Indonesia telah banyak tokoh pergerakan sebelumnya yang telah dipenjara, dibunuh atau masuk rumah sakit.

Kini baru saja pada tanggal 19 Juni 2026, terjadi peristiwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifa. Hal ini dianggap sebagai bentuk ancaman karena mereka dianggap istiqomah memperjuangkan pembuktian keaslian ijazah yang diklaim diduga 99,9% PALSU, yang mana merupakan bagian dari perjuangan JUBEDIL.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Jangan Biarkan Kebencian Menghapus Keadilan

Lalu bagaimana dengan peristiwa BES yang mendatangi rumah di Solo kepada pihak terkait, yang kemudian disematkan label PENGHIANATAN, PECUNDANG dan TUYUL? Padahal BES tidak pernah menyatakan meminta maaf dan tidak menerima uang apapun.

Sebagai penjelasan berdasarkan data dan kaidah syariat:

🔹 1. POLA SUNNATULLAH : “MINTA BUKTI AZAB”

Ayat QS. Al-A’raf : 70 yang dikutip ini bukan hanya berlaku bagi kaum musyrik Quraisy saja. Pola ini berulang sepanjang sejarah:

“Fa’tinaa bimaa ta’idunaaa ing kungta minash-shoodiqiin”
Artinya: Mereka tidak berdebat dengan dalil, namun meminta bukti fisik dan azab yang diancamkan. Jika tidak terlihat saat itu, maka mereka menyebut para Nabi sebagai pendusta.

Allah SWT menjawab hal ini dalam Al-Qur’an:

“Wa kulla ummatin rusula” (QS. Yunus: 47)
“Wa maa kunnaa mu’adzdzibiina hatta nab’atsa rasula” (QS. Al-Isra: 15)

➡ Azab adalah hak Allah SWT dan memiliki waktunya masing-masing. Tugas para Nabi hanyalah menyampaikan ajaran:

“AMANTUBILLAH SUMAASTAQIM”
Berimanlah kepada Allah dan Tetaplah Istiqomah
(QS. Fushilat: 30)

Hal ini tercatat dalam kitab tafsir Al-Qurthubi dan Adh-Dhilal karya Sayyid Qutb Jilid 3.

🔹 2. ISTIQOMAH = DIDAPAT UJIAN (FAKTA SEJARAH)

Fakta ini benar sepenuhnya, dari Nabi Adam AS hingga para sahabat dan ulama setelahnya:

“Am hasibtum an tadkhul jannata wa lammaa ya’tikum matsalu alladziina kholau min qablikum massathum ba’saa-u wadhdhorroo-u”
(QS. Al-Baqarah: 214)

Artinya: Kamu tidak akan masuk surga sebelum mengalami ujian dan cobaan layak seperti umat-umat sebelum kamu.

Berdasarkan fakta sejarah Nusantara:

1. Snouk Hurgronje: Penasihat Hindia Belanda 1889-1906. Strategi mereka: Biarkan ibadah ritual tetap berjalan, namun tekan dan awasi gerakan politik Islam. Dokumen ini tersimpan di arsip Kantoor voor Inlandsche Zaken dan menjadi fakta sejarah yang tercatat.

2. Stigma Penjajah: Pejuang Islam selalu dicap sebagai “fanatik”, “ekstrem”, “pemberontak”. Seperti Pahlawan Nasional HOS Cokroaminoto, Kartosuwiryo dan tokoh lainnya yang pernah menerima cap buruk tersebut.

3. Ulama dan Tokoh: KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, Buya Hamka, M. Natsir dan tokoh Masyumi lainnya pernah ditangkap, dibuang dan dipenjara karena berani bersuara menegakkan kebenaran.

Baca juga:  Polres Cianjur Prioritaskan Pencegahan dan Tilang Elektronik dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Afdholul jihaadi kalimatul haqqi ‘inda sulthaanin jaa-ir”
“Sebaik-baik jihad adalah mengucapkan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim”
(HR. Muslim)

Jadi kaidah BES:

“ISTIQAMAH DI JALUR HAQ = PASTI ADA UJIAN”
Ini benar menurut Al-Qur’an dan Sejarah. Bentuk ujiannya bisa berupa penjara, fitnah, sakit, hingga masuk rumah sakit.

⚠️ PENTING: Istiqomah bukan berarti berarti bebas dari kesalahan. Istiqomah artinya berjalan dengan cara yang benar, berdasar dalil, bukti dan syariat, bukan sekadar keras kepala atau menyebarkan hal yang tidak jelas.

🔹 3. PENJELASAN TENTANG PERISTIWA 19 JUNI 2026 & KASUS IJAZAH

Dengan amanah dan berdasarkan data yang ada:

✅ Tentang Penangkapan Roy Suryo & Tifa (19 Juni 2026)
Sampai saat ini, data yang tercatat menjelaskan bahwa hal tersebut adalah fakta yang terjadi. Namun sesuai perintah Allah:

“Yaa ayyuhalladziina aamanuu ing jaa-akum faasiqum binaba-in fatabayyanuu”
(QS. Al-Hujurat: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang pendatang membawa berita, maka selidikilah terlebih dahulu”

Kita serahkan proses hukum dan kebenaran faktanya kepada pihak berwajib.

✅ Tentang Tuduhan Ijazah 99,9% Palsu
Ini adalah tuduhan yang sangat berat dan masuk dalam kategori QADZF (menuduh keburukan). Berdasarkan kaidah syariat dan hukum negara:

Wajib adanya bukti yang sah dan kuat. Dalam syariat, menuduh pemalsuan dokumen atau kehormatan wajib didukung sedikitnya 4 saksi yang adil. Jika tidak ada bukti yang sah, maka penuduhlah yang akan menanggung risiko dunia dan akhirat.

Di Indonesia juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 dan KUHP Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.

Baca juga:  Kecelakaan Truk Bermuatan Hebel di Jalur Gombong, Cibadak: Kondisi Jalan Diduga Jadi Penyebab

➡ Posisi kita: Dukung TABAYYUN + PROSES HUKUM YANG TERBUKA. Jika benar palsu, maka harus dibuka agar keadilan terwujud. Jika hanya fitnah, maka kembali kepada Allah SWT.

✅ Tentang Pertemuan BES di Solo
Sampai saat ini belum ada data lengkap mengenai kronologi, niat dan hasil pertemuan secara resmi. Kita tidak boleh terburu-buru memberikan label berat seperti “PENGHIANAT, PECUNDANG atau TUYUL”.

Sebagaimana ajaran Nabi SAW:

“Muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh mendzalimi dan tidak pula menghinanya”
(HR. Muslim)

Jika tujuan kedatangan adalah untuk memberikan nasihat (Nahi Munkar), maka adabnya adalah dengan cara yang lembut dan baik sebagaimana diatur dalam QS. Thaha: 44. Jika ditolak, maka itu urusan hidayah yang ada di tangan Allah.

Penilaian akhir atas niat dan perbuatan adalah hak Allah SWT dan hak pengadilan yang sah, bukan hak kita untuk memberikan cap yang menyudutkan.

📝 KESIMPULAN JUBEDIL

1. BENAR: Al-Qur’an dan Sejarah sepakat bahwa: Siapa yang istiqomah dalam menjunjung kejujuran, kebenaran dan keadilan, maka ia akan menghadapi ancaman, fitnah, penjara dan berbagai ujian. Ini adalah SUNNATULLAH yang berlaku bagi para Nabi dan para pejuang kebenaran sebelum kita. Hal ini dibuktikan jelas dalam QS. Al-A’raf: 70.

2. ISTIQAMAH ≠ BEBAS DARI KESALAHAN: Istiqomah artinya berjalan dengan iman yang lurus dan cara yang benar. Berdasarkan dalil, berdasar bukti yang sahih dan menjaga adab.

3. TUGAS KITA: Jangan terburu menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan jangan membungkam kebenaran demi kepentingan apapun.

4. NASEHAT: “Hasibu anfusakum qabla an tuhaasabu”
“Hitunglah dirimu sendiri sebelum kamu dihisab oleh Allah” — Umar bin Khattab RA

Jika niat lurus karena Allah, jalan sesuai syariat dan data yang valid, maka teruslah melangkah. Allah akan menolong hamba-Nya sebagaimana Dia menolong Nabi Musa AS ketika membelah laut.

 

Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)

Latest

Eggi Sudjana Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, MPI - Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026.Allah Subhanahu Wa...

Newsletter

Don't miss

Eggi Sudjana Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, MPI - Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026.Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Eggi Sudjana Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, MPI - Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa oleh aparat Kepolisian...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A. Mengingat pihak Tergugat I dan II...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap...