CIBINONG, MPI — Proses perdamaian antara pihak Dewi Yudha Winarsih dengan Yayasan Pondok Pesantren Darul Sunnah Al Atsary terkait sengketa sertifikat tanah telah berhasil disepakati secara kekeluargaan.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan di Kantor Hukum Victor Harianja, SH., MH. yang beralamat di Ruko Sentra Duta, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Pihak Dewi Yudha Winarsih didampingi oleh kuasa hukumnya, Victor Harianja, SH., MH. Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Usatadz Fadil dan Ustadz Adit pengeurus yayasan pondok pesantren Darul Sunnah Al Atsary beralamat di Jl. Darul Ihsan Raya, Kp. Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, hadir secara langsung dalam penyelesaian tersebut.
Dalam keterangannya, Victor Harianja, SH., MH. menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama atas putusan yang dibicarakan oleh pihak yayasan. Perselisihan terkait sertifikat tanah tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalan musyawarah dan dengan semangat kekeluargaan, tanpa perlu dilanjutkan ke jalur pengadilan.
“Klien kami, Dewi Yudha Winarsih, dan pihak Pondok Pesantren Darul Sunnah Al Atsary telah saling menyepakati putusan yang dibicarakan oleh pihak yayasan. Semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga kedua belah pihak sama-sama merasa lega dan puas dengan hasil kesepakatan ini,” kata Victor Harianja.
Kesepakatan perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara yang damai dan bermusyawarah, menjaga keharmonisan serta rasa persaudaraan di antara kedua belah pihak.
Kedua pihak berkomitmen untuk saling menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak akan mempermasalahkan hal yang sama di kemudian hari. (Red)




