CIBINONG, MPI – Aktivitas layanan terapi kesehatan yang dijalankan oleh Korean Healthy Life di kawasan Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/6/2026) menuai sorotan.
Sejumlah temuan investigatif mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran regulasi di bidang kesehatan, mulai dari ketiadaan izin praktik, legalitas alat yang digunakan, hingga dugaan penjualan produk kesehatan dengan klaim berlebihan (over claim) kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi yang dihimpun di lapangan, tempat tersebut menjalankan aktivitas terapi kesehatan kepada masyarakat. Namun, belum ditemukan adanya Surat Izin Praktik Terapis Tradisional (SIPT) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Selain itu, pihak pengelola diduga masih menggunakan surat keterangan terkait produk dari Kementerian Kesehatan RI untuk meyakinkan konsumen. Padahal, dokumen tersebut bukan merupakan izin praktik maupun izin alat kesehatan yang dapat dijadikan dasar penyelenggaraan layanan terapi.
Pihak yang menjadi sorotan adalah pengelola Korean Healthy Life di Pabuaran, Cibinong, sebagai penyelenggara layanan. Sementara itu, masyarakat atau konsumen berpotensi menjadi pihak yang dirugikan apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terkait pengawasan maupun langkah penindakan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Sertifikat dari Korea Dipajang
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sertifikat alat yang berasal dari Korea masih dipajang di lokasi. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun persepsi bahwa layanan terapi yang ditawarkan legal, aman, dan telah diakui oleh pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen.
Kondisi ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9 terkait informasi yang menyesatkan;
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pelayanan kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dugaan Penjualan Alat dengan Klaim Berlebihan
Hasil penelusuran juga mengindikasikan adanya dugaan pola penjualan alat terapi dengan klaim kesehatan yang berlebihan kepada konsumen.
Beberapa produk yang ditawarkan antara lain:
Matras terapi dengan harga hingga Rp25 juta;
Kalung terapi sekitar Rp2,5 juta;
Sabuk terapi sekitar Rp3,8 juta;
Produk tetes mata yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.
Salah seorang pembeli berinisial T mengaku merasa kecewa setelah melakukan pembelian produk tersebut.
“Awalnya saya percaya karena penjelasannya meyakinkan, seolah-olah ini solusi kesehatan. Namun setelah dipikir-pikir, saya merasa seperti terdoktrin. Banyak klaim yang disampaikan, tetapi belakangan saya meragukan dasar dan legalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, pembeli lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya tertarik membeli karena tergiur promosi yang ditawarkan.
“Mumpung ada uang dan sedang promo, ya saya beli. Katanya bagus untuk kesehatan,” katanya.
Sorotan Pengamat dan Praktisi Hukum
Seorang pengamat kebijakan kesehatan menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
“Bidang kesehatan merupakan sektor yang regulasinya sangat ketat. Tidak bisa sembarangan memberikan klaim manfaat kesehatan, apalagi menjual alat dengan harga tinggi tanpa dasar izin yang jelas. Jangan sampai praktik seperti ini justru membingungkan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, seorang praktisi hukum menegaskan bahwa apabila terbukti memberikan layanan kesehatan tanpa izin serta menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Audit dan Pengawasan Menyeluruh
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya tindakan pengawasan aktif maupun langkah tegas dari instansi terkait terhadap aktivitas tempat terapi tersebut. Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar dilakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen terhadap legalitas usaha, izin praktik, legalitas alat yang digunakan, materi promosi, hingga pola pemasaran produk kepada masyarakat.
Ahmad, saat dikonfirmasi terkait kegiatan investigasi yang dilakukan, mempertanyakan legalitas pihak yang melakukan pengecekan di lokasi.
“Apakah bapak memiliki surat tugas untuk melakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap tempat praktik yang berlangsung di Cibinong?” ujar Ahmad.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum menunjukkan dokumen legalitas perusahaan, legalitas produk, maupun perizinan lainnya yang diminta saat proses konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumen yang tersedia, dan keterangan sejumlah narasumber dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Korean Healthy Life maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Syam)



