CITEREUP, MPI – Kondisi jalan hasil pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Rabu (1/7) menjadi sorotan. Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan cukup parah, padahal proyek tersebut baru dikerjakan dalam kurun waktu 2024–2025.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran Bankeu Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sejumlah pihak menilai kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat patut menjadi perhatian. Pasalnya, apabila pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku, umur layanan jalan beraspal seharusnya dapat bertahan lebih lama dengan dukungan pemeliharaan yang memadai.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku jalan tersebut dibangun sekitar tahun 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp600 juta yang bersumber dari dana Bankeu.
“Betul, Pak. Jalan ini dikerjakan sekitar tahun 2024 menggunakan anggaran Bankeu. Beberapa bulan terakhir kondisinya sudah banyak yang rusak dan berlubang. Sampai sekarang belum terlihat adanya perbaikan, padahal jalan ini menjadi akses utama masyarakat setiap hari. Harapan kami pemerintah segera melakukan pemeliharaan, apalagi lokasinya tidak jauh dari kantor desa,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua LSM BPK-RI, Bahrudin, yang mengaku sebagai pemerhati pembangunan di Kabupaten Bogor, menilai kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu singkat perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas.
Menurutnya, apabila benar kerusakan tersebut terjadi tidak lama setelah pekerjaan selesai, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran.
Bahrudin juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia mengaku akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Bogor serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar dilakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Ia juga menyinggung pentingnya pelaksanaan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan spesifikasi teknis pekerjaan jalan yang berlaku, sehingga infrastruktur yang dibangun menggunakan dana publik dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Citeureup, melalui Kasi Ekbang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media. Demikian pula Kepala Desa Gunung Sari, Uwes, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan tersebut.
Matapenaindonesia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Syam)
