Beranda blog Halaman 40

Penumpukan Sampah di Sungai Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Kian Parah, Warga Nilai Pemerintah Daerah Tutup Mata

0
oppo_2

CIBINONG, MPI Penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan di aliran Sungai Harapan Jaya, khususnya dari arah Setu Cikaret, kembali menjadi sorotan warga. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengantisipasi potensi banjir yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Tumpukan sampah rumah tangga, ranting pohon, dan limbah plastik terlihat menutupi sebagian besar aliran sungai. Saat hujan deras turun, air meluap dan menggenangi permukiman warga di sekitar RT 01 RW 07, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Warga menilai bahwa situasi ini bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan lingkungan.

Lokasi penumpukan sampah di aliran sungai harapan jaya kec cibinong

Dayat, Ketua RT 01 RW 07, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, baik secara lisan maupun dokumentasi. Tapi sampai hari ini, belum ada tindakan nyata yang menyeluruh. Pemerintah seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada geram. Minggu, (22/06/2025).

Menurut Dayat, warga telah melakukan berbagai upaya swadaya untuk membersihkan aliran sungai, namun keterbatasan alat dan tenaga membuat hasilnya tidak maksimal. “Kami bukan tidak peduli. Tapi kalau tidak ada dukungan dari pemerintah, ini seperti menimba air di lautan. Harus ada solusi sistemik, bukan hanya kegiatan seremonial sesaat,” tambahnya.

“Kalau hanya imbauan, kami sudah sering dengar. Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata. Sungai ini bukan tempat sampah, dan kami bukan warga kelas dua yang bisa diabaikan,” tegas Dayat.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti membangun sistem pengelolaan sampah terpadu, menambah petugas kebersihan sungai, serta melakukan edukasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Penumpukan sampah di Sungai Harapan Jaya bukan hanya mencerminkan krisis lingkungan, tetapi juga krisis kepedulian. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin bencana banjir akan terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.[ATS]

 

Red

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dinilai Abai, Warga Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Serukan Penanganan Serius Tumpukan Sampah di Aliran Sungai

0
oppo_2

CIBINONG, MPI Keprihatinan mendalam disuarakan oleh warga Kelurahan Harapan Jaya, khususnya di wilayah RW 07 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait tumpukan sampah yang kian hari kian membebani aliran sungai di lingkungan mereka. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tanggapan konkret dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Minggu, (22/06/25).

Pantauan warga menunjukkan bahwa tumpukan sampah rumah tangga dan limbah non-organik telah menumpuk di beberapa titik aliran sungai, menyebabkan penyumbatan aliran air, potensi banjir saat musim hujan, serta menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan berbau menyengat. Tidak hanya mencederai estetika lingkungan, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Ketua RT 01 RW 07, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa laporan serta dokumentasi telah disampaikan ke pihak kelurahan dan diteruskan ke dinas terkait, namun belum ada tindakan yang terlihat hingga saat ini.

 “Kami sebagai perwakilan warga sudah berulang kali menyampaikan keluhan dan permohonan penanganan. Lingkungan kami semakin memprihatinkan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar sungai,” Ujar Dayat Ketua RT 01 Setempat kepada Awak media

Warga Harapan Jaya menaruh harapan besar kepada DLH Kabupaten Bogor untuk segera merespons situasi ini dengan tindakan nyata, mulai dari pembersihan aliran sungai, pemasangan papan larangan membuang sampah, hingga program edukasi dan pemantauan lingkungan secara berkala.

Sebagai bentuk kepedulian masyarakat, beberapa warga telah melakukan kerja bakti secara mandiri. Namun, keterbatasan alat dan sumber daya membuat upaya ini tidak cukup untuk menangani volume sampah yang ada.

“Kami tidak hanya mengeluh, kami juga sudah turun tangan sendiri. Tapi ini butuh penanganan institusional. Kami butuh kehadiran pemerintah,” ujar salah satu tokoh masyarakat RW 07.

Situasi ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat Harapan Jaya menanti langkah aktif dan konkret dari DLH Kabupaten Bogor demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warganya.[ATS]

 

Red

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

0

BEKASI, MPI – Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik.

Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi dan penyidik dalam menerbitkan Laporan Polisi terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.

“Wajarkah kita aksi mensuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?”.

“Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan. ”ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Menurutnya, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.

“Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja,” ucapnya.

Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.

“Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media. “Bebernya.

Ditambahkan Ketua DPD AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Jawa Barat, Raja Tua Simatupang bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.

“Dikarenakan kita masih cenderung tidak kompak, harus kita akui bahwa masih ada diantara kita di hatinya yang berpikir sebodoh teuing, yang penting bukan saya, toh bukan anggota saya!!!”,” sindirnya.

Raja Tua Simatupang mengatakan hal demikian merupakan suatu hal yang jelas-jelas salah kaprah, karena kebebasan atau menyampaikan suatu pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.

“Tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura – pura buta atau tuli mungkin juga bisu, maka kita harus bangunkan mereka dengan mengedor pintu mereka,” ungkapnya.

Selain Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan AWIBB, aksi tersebut juga menghadirkan perwakilan organisasi pers dan advokat lainnya dalam spanduk aksi.

Organisasi pers dan advokat tersebut dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe. Ada (AWIBB) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Indonesia, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Ko-Wappi) dan Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI).

Lalu, ada juga Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Media Independen Online (MIO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pers Guard, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

Kemudian, Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (FKWP) dan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

Aksi yang dilakukan para insan pers tersebut setelah adanya pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaram organisasi profesi jurnalistik.

Berikut tuntutan aksi yang tertuang dalam surat pemberitahuan organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe, yakni sebagai berikut :

1. Mengevaluasi Kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;
2. Mendesak Kapolres Metro Bekasi Untuk Menerima Diskusi Dari Perwakilan Pendemo Atas Mudahnya Oknum Membuat Laporan di SPKT Dengan Para Terlapor Jurnalis dan Advokat;
3. Meminta Penyidik Lebih Teliti Dalam Menerima Laporan si Oknum dan Juga Meneliti Terlebih Dahulu Perkara Yang diLaporkannya;
4. Mendesak Penyidik Segera Menerbitkan SP2 Lidik / SP3 dari Seluruh Laporan Kepolisian Yang Dibuat Oknum;

“Kami Wartawan Indonesia Bersatoe sepakat untuk mendorong peristiwa tersebut menjadi isu Nasional dan akan melakukan Aksi berikutnya ke Mabes Polri serta ke pihak-pihak terkait jika Kapolres Metro Bekasi tidak segera mengambil langkah bijak dan tegas atas tuntutan diatas, sehingga nantinya akan berdampak presedent buruk terhadap Polri di mata kawan-kawan jurnalis, advokat serta publik,” demikian disampaikan Wartawan Indonesia Bersatoe dalam surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK., MH tertanggal 17 Juni 2025.

Aksi yang digelar oleh perwakilan ke- 26 organisasi pers tersebut mendapat respon positif dari pihak Polres Metro Bekasi.

“Masih menunggu undangan Kapolres Metro Bekasi dalam pertemuan berikutnya, mengingat Kapolres baru kembali dari Umroh, kami menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan diruang pertemuan Lantai 3 tadi. Karena kami cinta, kami sayang dengan Polri. Mengingat kami sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah. “Tambah Opan.

Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya akan menjadwalkan Rabu atau Kamis mendatang.[ATS]

 

Red

Penelitian LBH Keadilan: Tiga Tahun Pengesahan, UU TPKS Mulai Diterapkan Aparat Penegak Hukum

0

MPI Tiga tahun sudah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Kini, ada kabar baik dari meja hijau. Aparat penegak hukum, khususnya jaksa, mulai berani menggunakan UU TPKS dalam dakwaannya.

Hal tersebut merupakan temuan dari Penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Tiga Tahun Penerapan”. Temuan penelitian terhadap 11 putusan pengadilan menunjukkan bahwa 8 putusan telah menerapkan UU TPKS, dan yang lebih penting, hakim yang mengadili juga mengamini dakwaan penuntut umum dan memutus terdakwa bersalah berdasarkan UU TPKS. Sementara tiga putusan lainnya masih belum menerapkan UU TPKS.

Meski ada kemajuan, penerapan UU TPKS bukannya tanpa hambatan. Tiga putusan yang belum memakai UU TPKS ini menunjukkan tantangan serius. Kasus perkosaan terhadap korban disabilitas mental dalam putusan No. 874/Pid.B/2022/PN.Sda. Penuntut Umum masih memakai Pasal 286 KUHP, membuat hak-hak korban tidak sepenuhnya terakomodasi sesuai semangat UU TPKS.

Hal serupa terlihat pada kasus kekerasan seksual berbasis elektronik atau KSBE sebagaimana dalam Putusan No. 169/Pid.Sus/2023/PN.Tng) dan perekaman konten asusila secara paksa sebagaimana dalam Putusan No. 71/Pid.Sus/2023/PN.Pdl. Kedua kasus ini masih menggunakan UU ITE sebagai landasan hukum, padahal UU TPKS bisa memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban. Penuntut Umum seharus mengaitkan atau me-Juncto-kan UU ITE dengan UU TPKS.

Di sisi lain, ada banyak sinyal positif yang patut diapresiasi. Dalam kasus perkosaan sebagaiman dalam Perkara No. 18/Pid.B/2023/PN Ffk, dakwaan eksploitasi seksual yang menggunakan Pasal 12 UU TPKS sudah tepat, menunjukkan kemajuan dalam memahami dan menerapkan undang-undang dengan baik.

Bahkan, Putusan No. 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn terkait eksploitasi seksual membuktikan bahwa UU TPKS bisa diterapkan jika Penuntut Umum mendakwakan sesuai undang-undang ini, dan dakwaan tersebut kemudian diterima oleh hakim. Puncaknya adalah putusan kasasi No. 7346 K/PID.SUS/2024 untuk kasus kekerasan seksual non-fisik. Putusan ini menjadi preseden penting karena UU TPKS langsung diterapkan di tingkat kasasi, bahkan mengabulkan hak korban atas restitusi. Penelitian yang dikordinir Halimah Humayrah Tuanaya itu mencatat, putusan kasasi itu sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak-hak korban.

UU TPKS juga terbukti mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan seksual dan pelaku. Putusan PN Mataram (I Wayan Agus Suartama) yang melibatkan pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas menjadi “uji coba” penting dalam penerapan UU TPKS untuk pelaku disabilitas dengan banyak korban. Dalam kasus ini, dakwaan JPU yang memakai UU TPKS juga diterima oleh hakim.

Dalam kasus kekerasan seksual fisik terhadap anak (No. 296/Pid.Sus/2023/PN Yyk), hakim beranggapan bahwa UU TPKS lebih tepat dibanding KUHP untuk jenis pelecehan fisik tertentu, dan ini sejalan dengan dakwaan JPU. Contoh sukses lainnya adalah kasus perbuatan cabul oleh guru ngaji (No. 138/Pid.Sus/2023/PN.Pdl), yang menunjukkan sinergi apik antara JPU dan hakim dalam menerapkan UU TPKS secara langsung, dengan putusan yang menguatkan dakwaan.

Selain itu, putusan No. 2820/Pid.Sus/2022/PN Mdn tentang pemaksaan persetubuhan terhadap anak secara eksplisit menerapkan UU TPKS dengan hukuman yang substansial, menunjukkan kekuatan UU ini dalam memberikan efek jera dan didukung oleh putusan hakim. Terakhir, putusan No. 47/Pid.Sus/2023/PN Gst yang memakai Pasal 6 huruf c UU TPKS untuk kekerasan seksual berlanjut, membuktikan cakupan UU ini terhadap pola kejahatan yang kompleks dan diterima oleh pengadilan.

Delapan putusan ini menunjukkan bahwa UU TPKS sudah mulai menjadi “senjata” utama bagi penuntut umum, dan yang tak kalah penting, dakwaan tersebut diamini oleh majelis hakim melalui putusannya . Meski masih ada inkonsistensi, terutama karena kebiasaan memakai KUHP atau undang-undang lain, tren positif penerapan UU TPKS yang lebih menyeluruh terus meningkat, terutama dengan adanya preseden penting di tingkat kasasi dan semakin banyaknya jaksa serta hakim yang berani menggunakan undang-undang ini secara langsung. Ini, tentu saja, membawa harapan besar bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di masa depan.

Selain tiga putusan yang menerapkan UU TPKS dalam dakwaanya di atas, implementasi UU TPKS juga masih terkendala pada aspek yang lebih luas. Perkembangan regulasi turunan, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban, mengalami keterlambatan. Padahal RPP ini sangat penting bagi pemulihan korban, dan tanpa regulasi yang lengkap, semangat UU TPKS untuk pemulihan komprehensif sulit terwujud sepenuhnya.

Halimah yang juga Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang itu, dalam penelitiannya merekomendasikan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret memperioritaskan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban dan RPP tentang Pencegahan serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS. Kedua RPP ini telah melewati batas waktu amanat undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk operasionalisasi penuh UU TPKS.

Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan penunjukan badan pengelola yang jelas untuk Dana Bantuan Korban (DBK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diusulkan sebagai pengelola. Finalisasi mekanisme sumber pendanaan dan alokasi DBK juga menjadi kunci. Tak kalah penting, pemerintah harus memprioritaskan program pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) – meliputi kepolisian, kejaksaan, dan hakim – mengenai UU TPKS, termasuk konsep-konsep baru, hukum acara khusus, dan prinsip berperspektif korban.

Aparat Penegak Hukum agar mengoptimalkan penggunaan UU TPKS dalam surat dakwaan dan tuntutan. Hal ini mencakup penggunaan pendekatan juncto, yaitu menghubungkan UU TPKS dengan tindak pidana dalam undang-undang lain seperti KUHP atau UU ITE, demi memastikan hak-hak korban terpenuhi secara penuh. Hakim yang mengadili diharapkan menerapkan UU TPKS secara konsisten dalam putusan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak korban dan perintah restitusi, sekalipun dakwaan Penuntut Umum belum sepenuhnya menerapkan tututan resetitusi.

 

Red

Ucapan Selamat atas Pelantikan Advokat Asep Bunhori, S.IP., S.H. oleh KAI – Pedang Hitam

0

BANDUNG, MPI Dalam suasana penuh kebanggaan dan harapan, segenap jajaran Indonesia Police Monitoring (IPM) Jawa Tengah mengucapkan selamat serta apresiasi setinggi-tingginya kepada:

Asep Bunhori, S.IP., S.H.
atas pelantikannya sebagai Advokat,
yang telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung,
di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) – Pedang Hitam.

Momentum ini menandai awal perjalanan Saudara Asep Bunhori dalam mengemban amanah profesi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Sebagai seorang advokat, tanggung jawab yang diemban bukan sekadar profesi, tetapi juga pengabdian luhur yang menuntut keberanian moral, kecermatan intelektual, dan kepekaan sosial. Kami yakin bahwa Saudara Asep Bunhori akan menjadi bagian dari generasi advokat yang mendorong reformasi hukum yang lebih bersih, transparan, serta berpihak kepada rakyat.

Sebagai bentuk penghormatan, kami menyampaikan pesan khusus dari:

KRT. AD ANGGORO, SE., SH.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Jawa Tengah:

“Selamat atas pelantikan Saudara Asep Bunhori sebagai advokat. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, dan menjadi cahaya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. IPM Jawa Tengah mendukung penuh insan hukum yang bersih, berani, dan berintegritas.”

Dengan penuh harapan, kami menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai wujud dukungan terhadap langkah Saudara Asep Bunhori dalam menjalankan tugas dan pengabdian hukum bagi bangsa dan negara.

Hormat kami,
Indonesia Police Monitoring (IPM) Jawa Tengah

ttd.
KRT. AD ANGGORO, SE., SH.
Direktur Eksekutif

 

Red

Pemuda Tani Kota Bogor Berikan Bantuan Alat Pertanian Bertepatan dengan HJB ke-543

0

BOGOR, MPI Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kota Bogor membagikan bantuan alat pertanian kepada para petani di wilayah Bogor Timur dan Bogor Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan serta memperkuat peran pemuda dalam sektor pertanian. Rabu, (04/06/2025).

Ketua PTI Kota Bogor, Jieckry Da Friansyah, menyampaikan bahwa gerakan yang diinisiasi oleh PTI merupakan salah satu bentuk semangat dalam mendukung ketahanan pangan. *”Dengan suksesnya agenda Sekolah Tani kemarin, kita harus membuktikan bahwa Pemuda Tani hadir dan siap menjadi garda terdepan untuk ketahanan pangan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dicky ini menegaskan bahwa PTI Kota Bogor akan terus berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, meskipun lahan pertanian di Kota Bogor semakin terbatas. “Semangat bertani harus terus digaungkan, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z, agar regenerasi pertanian tetap berjalan dan minat terhadap sektor pertanian semakin tumbuh di kalangan anak muda,” tambahnya.

Salah satu penerima bantuan, Kang Andri, mengungkapkan rasa bahagia dan kebanggaannya atas kehadiran Pemuda Tani Kota Bogor. “Kami sangat senang dan bangga dengan kehadiran Pemuda Tani di tengah-tengah masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi amal ibadah bagi seluruh anggota PTI,” tuturnya.

Ke depan, PTI Kota Bogor berencana lebih aktif dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan lainnya, termasuk alat pertanian, bibit ikan, serta bibit tanaman dan sayuran, guna mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kota Bogor.

 

Red

Ketua PWRI DPC Bogor Raya, Rohmat Selamat SH., M.Kn., Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

0

BOGOR, MPI Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya, Rohmat Selamat SH., M.Kn., menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Minggu, (01/06/2025).

“Hari Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi juga momentum bagi kita semua untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujar Rohmat Selamat SH., M.Kn.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers, untuk terus berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa melalui penyebaran informasi yang akurat, transparan, dan berimbang. *”Sebagai bagian dari komunitas pers, kita memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan mencerminkan semangat kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tambahnya.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat untuk semakin memperkuat rasa kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa. Ketua PWRI DPC Bogor Raya berharap semangat Pancasila terus menjadi inspirasi bagi seluruh warga Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih baik.

 

Red

Ketua Ranting Ormas Pemuda Pancasila Andri Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

0

SUKAMAMUR, MPI – Dalam semangat kebangsaan dan persatuan, Ketua Ranting Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Cibadak Sukamakmur, Kab Bogor. Andri, mengucapkan selamat memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2025. Minggu, (01/06/2025).

Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pernyataannya, Andri menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga merupakan fondasi kuat bagi persatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

“Pancasila adalah warisan terbesar bangsa yang harus senantiasa kita pelihara dan amalkan. Sebagai warga negara yang mencintai tanah air, kita memiliki kewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku dan berinteraksi, baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia digital yang kini semakin berkembang,” ujar Andri Ketua Ranting PP cibadak Sukamakmur.

Ketua Ranting Ormas PP juga menyoroti peran generasi muda dalam melestarikan nilai-nilai Pancasila. Ia mengajak seluruh pemuda untuk semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Pancasila guna memperkuat karakter bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

“Pemuda adalah ujung tombak bangsa. Kita harus memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap tertanam dalam jiwa setiap generasi muda, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang mampu menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa,” tambahnya.

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Ormas PP Cibadak mengadakan berbagai kegiatan seperti seminar kebangsaan, bakti sosial, dan diskusi publik yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam membangun kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera,” kata Andri.

Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali meneguhkan komitmen dalam menjaga dan mengamalkan Pancasila. Perayaan ini bukan hanya sebatas seremoni, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa yang telah merumuskan dasar negara dengan penuh kebijaksanaan.

Menutup pernyataannya, Andri menyampaikan harapannya agar semangat Pancasila terus menyala dalam setiap jiwa rakyat Indonesia.

“Mari kita bersama-sama menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun bangsa yang berdaulat, maju, dan bermartabat. Dengan semangat gotong royong dan rasa cinta tanah air, kita pasti mampu menghadapi segala tantangan demi kejayaan Indonesia,”pungkasnya.

Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025! Pancasila Abadi!