close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Desak Inspektorat Bogor, LSM HARIMAU: Korupsi Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

BOGOR, MPIMenyambut Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember, puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Bogor Raya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Mereka mendesak agar Inspektorat menunjukkan keseriusan lebih tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Desakan Pelimpahan Berkas

Dalam audiensi, LSM HARIMAU Bogor Raya meminta agar Inspektorat tidak hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Setiap temuan yang memenuhi unsur pidana korupsi, menurut mereka, harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menegaskan keberatan atas praktik yang selama ini terjadi.

“Enak benar para pejabat yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang hanya diperintahkan mengembalikan kerugian negara, tanpa konsekuensi hukum lainnya,” ujarnya. Pada Senin (8/12).

Kritik atas Pola ‘Kembalikan, Aman’

Mulyadin menyoroti bahwa pengembalian uang ke kas daerah seringkali baru dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

“Kalau ketahuan ya kembalikan, kalau tidak ketahuan ya aman. Pola seperti ini jelas merugikan masyarakat,” kritiknya.

Harapan LSM HARIMAU

LSM HARIMAU Bogor Raya menegaskan kehadirannya sebagai bagian dari amanah undang-undang tentang peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas KKN. Mereka berharap Inspektorat menggunakan hasil audit sebagai dasar kuat untuk inisiasi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.

 

Red

Latest

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

Newsletter

Don't miss

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2024 semakin membara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...
error: Content is protected !!