JAKARTA, MPI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) menggelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa, 2 Desember 2025 di Jakarta. Seminar ini menegaskan kembali prinsip mendasar yang harus dipahami semua pihak: disharmoni dalam hubungan kerja, apa pun bentuknya, tidak bisa jadi alasan PHK.
Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais, menyatakan hak bekerja adalah hak konstitusional, dijamin UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang diatur undang-undang, bukan persepsi subjektif, penilaian sepihak, atau kebijakan internal perusahaan.
“Kami ingatkan, disharmoni bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika ini dibiarkan, pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” tegas Abdul Bais. Pada Selasa (2/12).
Penegasan ini sejalan dengan surat resmi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, No. B.340/PHIJSK/VI/2012 tertanggal 5 Juni 2012. Surat itu menegaskan PHK tidak bisa dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pemerintah mengakui PHK sepihak yang tidak berlandaskan undang-undang adalah tindakan tidak sah.
FSPMI menilai alasan “disharmonis” adalah penyimpangan hukum ketenagakerjaan. Ketidakharmonisan bisa muncul di setiap hubungan kerja dan bukan dasar hukum mengakhiri hubungan kerja. Konstitusi tidak memberi ruang bagi PHK yang tidak melalui proses hukum.
“Jika disharmonis jadi alasan, hubungan industrial berubah jadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” ujar Abdul Bais.
Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Tidak ada ruang bagi perusahaan atau pejabat mana pun menciptakan alasan PHK di luar yang ditentukan undang-undang.
Seminar ini menggarisbawahi praktik PHK karena disharmonis bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ketika perusahaan menjadikan disharmonis sebagai dalih memberhentikan pekerja atau aktivis serikat, yang diserang bukan hanya pekerjanya, tetapi juga konstitusi, kepastian hukum, dan nilai-nilai demokrasi di tempat kerja.
FSPMI menyerukan Pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan, memastikan tidak ada PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan PHK.
Dalam situasi hubungan industrial yang semakin kompleks, negara tidak boleh membiarkan disharmoni jadi alat merampas hak bekerja. PHK hanya sah apabila memenuhi seluruh prosedur dan alasan hukum yang diatur undang-undang. Setiap pembatasan aktivitas serikat, intimidasi, dan tindakan union busting adalah pelanggaran HAM.
“Pekerja tidak boleh jadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah memberikan batasan yang jelas. Negara wajib hadir menegakkan itu,” tegas Abdul Bais.
Dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, semua pihak wajib mencegah terjadinya PHK. Bahkan dalam UU Cipta Kerja sekalipun, tidak ditemukan ketentuan yang membenarkan PHK dengan alasan “disharmonis”. Alasan disharmonis tidak bisa jadi dasar PHK dalam bentuk apa pun.
Red



