Dugaan Kelalaian Pengawasan Proyek Drainase di Bogor Selatan

BOGOR, MPI Proyek pembangunan saluran drainase di samping Kantor Kecamatan Bogor Selatan yang dikerjakan oleh CV Japhe Methe Sadaya diduga tidak diawasi secara optimal oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Pada Kamis, (6/11).

Menurut informasi yang dihimpun, pada saat pelaksanaan proyek, tidak tampak kehadiran mandor, pelaksana, maupun konsultan teknis. Bahkan, beberapa pekerja mengaku tidak mengenal siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam UU Disnaker No. 8 Tahun 2010 tentang kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas proyek. Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja.

Seorang pengamat pembangunan di Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa CV Japhe Methe Sadaya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terlebih proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Perumkim sebagai pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan memiliki tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dalam pengawasan proyek.

Kejadian ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah, demi menjamin keselamatan kerja dan penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab.

 

Red

error: Content is protected !!