Dugaan Pungli di Jalur Wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Sukamakmur, Kabupaten Bogor

KAB. BOGOR, MPI – Warga dan wisatawan melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di jalur wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor terutama saat hari libur dan libur Nasional. Sabtu, 14/12/2024.

Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya sumbangan perbaikan jalan dan pengelolaan wisata, namun belum ada kejelasan mengenai dasar hukum dan transparansi penggunaan dana tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah.

“Pungutan ini tidak transparan dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pemerintah untuk memperjelas kebijakan dan mengawasi penggunaan dana tersebut,” kata wisatawan .

Pemerintah diminta untuk segera menangani masalah ini dan memastikan kenyamanan wisatawan. Pelanggaran pungli dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Red

error: Content is protected !!