Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Desak Menkeu Purbaya Selesaikan Sengketa Lahan dan Dugaan Maladministrasi di Bea Cukai

Foto: Prof DR Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis dan tim kuasa Hukum Eggi Sudjana & Parthners, Saat di gedung menteri keuangan. Rabu, (11/2).

JAKARTA, MPI – Advokat senior Prof. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H., M.Si., bersama Damai Hari Lubis, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim kuasa hukum Eggi Sudjana & Partners, menyampaikan kecaman keras sekaligus tuntutan terbuka kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya. di kantor Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2) Siang.

Tuntutan ini berkaitan dengan sengketa hak atas tanah dan bangunan milik klien mereka di Jalan S. parman kavling 98 jakarta yang diduga telah dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pernyataannya, Eggi Sudjana menegaskan bahwa Menteri Keuangan harus melihat realitas ketidakadilan yang terjadi di depan mata. Ia mengibaratkan situasi ini dengan peribahasa “semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak.”

Baca juga:  BAPERSIPIL: Karakter Sipil Prabowo adalah Jawaban, Stop Goreng Isu Militerisme

“Jangan hanya fokus pada pencitraan di televisi. Ada persoalan besar di bawah wewenang Bapak, yaitu di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kami duga telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan mal-administrasi terhadap hak rakyat,” ujar Eggi Sudjana dalam keterangannya di Jakarta.

Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Miliar
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka (sekitar 40 orang) telah menguasai fisik lahan tersebut selama lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Hal ini diperkuat dengan Putusan Kasasi Nomor 2557 K/Pdt/2013 tertanggal 5 Juni 2014. Namun, pihak DJBC diduga menggunakan cara-cara intimidasi dan aparat berseragam untuk merampas hak-hak tersebut.

Baca juga:  Mutiara Hikmah dan Panduan Gerakan Komunitas Indonesia Bertaqwa (KIB)

“Kami menuntut kompensasi senilai Rp500 miliar sebagai ganti rugi atas hak klien kami yang telah dilanggar. Bangunan tersebut dibangun dengan uang pribadi klien kami, bukan dana APBN. Jika nilai tersebut dirasa terlalu besar, kami terbuka untuk negosiasi demi keadilan,” tegasnya.

Dugaan Praktik Suap di Lingkungan Hukum
Selain persoalan lahan, Eggi Sudjana juga mengungkap adanya dugaan permainan oknum yang mencoba melakukan transaksi hukum (suap) terkait perkara ini. Ia menyebut adanya permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum tertentu agar perkara dimenangkan, namun pihaknya secara tegas menolak praktik koruptif tersebut.

“Anak buah Bapak diduga keras bermain dengan pihak keadilan. Bahkan ada surat-surat bodong tanpa kop resmi yang digunakan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca juga:  Pengurusan Pimpinan Anak Cabang PP Bogor Utara Dibentuk

Ancam Adukan ke Presiden hingga Aksi Massa
Apabila tuntutan ini diabaikan dalam waktu satu minggu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, di antaranya:

1. Mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto: Meminta Presiden mengevaluasi kinerja Menkeu Purbaya yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
​
2. Menyurati DPR RI: Meminta fungsi pengawasan legislatif dijalankan atas tindakan semena-mena DJBC.
​
3. Aksi Massa: Menggerakkan massa untuk menduduki kantor Kementerian Keuangan RI jika dialog tetap tertutup.

“Kami minta Bapak Menteri segera membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Jangan biarkan rakyat menderita selama bertahun-tahun karena intimidasi dari lembaga yang seharusnya melayani,” tutup Eggi Sudjana sembari mengutip surat As-Saff ayat 3 tentang kebencian Allah terhadap mereka yang hanya bicara tanpa berbuat nyata.

 

[ATS]

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...