JAKARTA, MPI – Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut janggal dan mencederai prinsip-prinsip hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Eggi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak gegabah melanjutkan proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.
“Teman-teman polisi belum terlambat. Jangan diteruskan ke jaksa. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” ujar Eggi. Pada Minggu (9/11).
Tiga Regulasi yang Dinilai Dilanggar
Eggi menyebut ada tiga regulasi yang menurutnya telah dilanggar dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka:
1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin imunitas profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menurutnya relevan dalam konteks peran hukumnya.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tahapan penyidikan secara prosedural.
Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun disidik sebelumnya. “Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.
Pertanyakan Legalitas Penandatanganan Surat
Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan legalitas surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang menurutnya tidak selevel dengan pejabat pembuat regulasi.
“Kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap itu kan jenderal. Orang mesti disidik yang benar, orang nggak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” ujarnya.
Eggi menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Red



