JAKARTA, MPI – Advokat sekaligus aktivis, Eggi Sudjana, menegaskan penolakannya terhadap panggilan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Panggilan yang dijadwalkan hari ini disebutnya tidak wajib dihadiri, sesuai masukan tim advokat yang mendampinginya. Pada Kamis (13/11/2025).
Dalam pernyataannya, Eggi menyebut dirinya sebagai terlapor memilih untuk tidak hadir. “Kalau perlu jemput saja ke rumah,” ujarnya. Ia menilai undangan klarifikasi tidak memiliki dasar kewajiban hukum yang mengikat.
Eggi menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat dilindungi oleh UU Advokat. Pasal 16 jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Eggi.
Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka. “Saya tidak pernah hadir dalam kasus ijazah palsu Jokowi, lalu kenapa saya dijadikan tersangka? Ada apa ini?” katanya.
Meski menolak panggilan klarifikasi, Eggi menyatakan siap membantu kepolisian melalui mekanisme gelar perkara khusus sebagaimana yang pernah ia ajukan. Ia juga menegaskan bahwa advokat harus diperlakukan secara proporsional dan penuh kehati-hatian oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar perlindungan hukum yang melekat pada profesi advokat, Eggi Sudjana menutup pernyataannya dengan tegas: “Saya tidak akan hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya.”
Red
