ETLE Hadir di Cibinong, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Taruhan

CIBINONG, MPI Pemerintah bersama aparat kepolisian telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor jawa barat yang akan beroperasi mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Kehadiran kamera ETLE ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Namun, pertanyaan publik pun muncul: Apakah penerapan ETLE ini benar-benar akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Atau jangan-jangan, keberadaan perangkat ini hanya akan menjadi pajangan tanpa fungsi yang optimal.

Harapan Masyarakat

– ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara transparan, adil, dan akuntabel.

– Masyarakat menuntut agar hasil rekaman benar-benar digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar simbol modernisasi.

– Publik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar pengendara memahami mekanisme penindakan dan sanksi yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan memastikan:

– Integritas sistem ETLE sesuai regulasi.

– Kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena tilang elektronik.

– Transparansi data agar tidak menimbulkan keraguan atau dugaan penyalahgunaan.

Pemasangan ETLE di simpang Cibinong adalah langkah maju. Namun, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

 

Red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!