CIBINONG, MPI – Pemerintah bersama aparat kepolisian telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor jawa barat yang akan beroperasi mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Kehadiran kamera ETLE ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya.
Namun, pertanyaan publik pun muncul: Apakah penerapan ETLE ini benar-benar akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Atau jangan-jangan, keberadaan perangkat ini hanya akan menjadi pajangan tanpa fungsi yang optimal.
Harapan Masyarakat
– ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara transparan, adil, dan akuntabel.
– Masyarakat menuntut agar hasil rekaman benar-benar digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar simbol modernisasi.
– Publik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar pengendara memahami mekanisme penindakan dan sanksi yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan memastikan:
– Integritas sistem ETLE sesuai regulasi.
– Kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena tilang elektronik.
– Transparansi data agar tidak menimbulkan keraguan atau dugaan penyalahgunaan.
Pemasangan ETLE di simpang Cibinong adalah langkah maju. Namun, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Red
