BOGOR, MPI – Tindak kekerasan dan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis kembali mencederai kebebasan pers. Delapan jurnalis dari berbagai media dilaporkan menjadi korban intimidasi dan pengamanan paksa saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pada Minggu (14/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang diduga berlangsung di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi tekanan setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga, dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut disinyalir sebagai upaya menutupi fakta-fakta yang berhasil dihimpun tim jurnalis di lapangan.
Akibat provokasi tersebut, para jurnalis sempat diamankan oleh Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta verifikasi terhadap alat bukti yang dimiliki jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum. Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi.
Investigasi yang dilakukan para jurnalis tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara hati-hati, dengan mengedepankan prinsip jurnalistik serta verifikasi sumber. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kediaman kepala desa, di antaranya:
• Dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi
• Lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku mencurigakan
• Temuan bong alat hisap narkoba jenis sabu serta bungkus bungkus sabunya di tkp.
mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung atas dugaan aktivitas ilegal.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih bungkam karena takut mendapat intimidasi.
“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah,” ujar seorang warga.
“Saat wartawan investigasi, justru mereka yang jadi korban. Padahal buktinya jelas. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aksi kriminalisasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan siapa pun yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, meskipun bukti awal dinilai cukup kuat. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas temuan investigasi maupun tudingan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut secara transparan dan profesional. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Bogor.
Red
