close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Ketua Angkatan 25 ADVOKAT KAI Jabar Mengecam Kekerasan Dugaan Debt Collector Mandiri Utama Finance: Minta Reformasi Praktik Penagihan

JABAR, MPI Ketua Angkatan 25 Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Yoshua Agung YT., SH., CTL – Founder Covenant Law Firm – mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance di Tangerang Selatan.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden kriminal biasa, melainkan gejala sistemik yang berulang dalam praktik penagihan utang di Indonesia.

“Jika benar terjadi kekerasan dalam proses penagihan, maka ini bukan lagi persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Ini adalah persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik istilah debt collector,” tegasnya.

Yoshua mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui pengadilan.

“Putusan itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam proses penagihan,” ujarnya.

Ia menilai maraknya praktik penarikan paksa menunjukkan adanya masalah pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor pembiayaan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab jika pihak yang membawa namanya melakukan tindakan melawan hukum.

“Dalam perspektif hukum, ada konsep tanggung jawab pemberi kuasa dan tanggung jawab korporasi. Jika sistem pengawasan lemah hingga melahirkan tindakan brutal, itu bukan semata kesalahan individu, tetapi juga cerminan tata kelola yang bermasalah,” katanya.

Yoshua mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga dalam proses penagihan. Ia melihat kasus ini sebagai momentum untuk reformasi serius terhadap praktik debt collector di Indonesia.

“Penagihan utang adalah hak kreditur, tetapi harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum. Ketika kekerasan menjadi metode, maka itu bukan lagi instrumen bisnis, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu, serta meminta penerapan pasal pidana dilakukan secara tepat dan progresif sesuai peraturan.

“Supremasi hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa kompromi. Jika pelaku terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan maksimal agar publik melihat bahwa hukum benar-benar melindungi warga,” tegas Yoshua.

Sebagai organisasi advokat, KAI Jawa Barat menyatakan komitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penagihan tidak boleh dinormalisasi. Reformasi tata kelola penagihan adalah kebutuhan mendesak demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

[Syam]

Latest

Polres Tangsel Buru Debt Collector yang Diduga Menikam Anggota Advokat

TANGERANG, MPI - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dari Polda...

Kerja Sama INDONESIA – AMERIKA SERIKAT Untung Atau Rugi ?

Oleh : Prof Dr. H Eggi Sudjana SH., M.SiJAKARTA,...

Ratusan Massa RMB Gelar Aksi di Tegar Beriman, Tolak Pokir Pengadaan Videotron hingga Rp 120 Miliar

CIBINONG, MPI - Ratusan massa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor...

Kemacetan Kota Bogor Mulai Terurai, Sujatmiko Dapat Apresiasi Dari KPP Bogor Raya

KOTA BOGOR, MPI - Persoalan parkir liar dan kemacetan yang selama...

Newsletter

Don't miss

Polres Tangsel Buru Debt Collector yang Diduga Menikam Anggota Advokat

TANGERANG, MPI - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dari Polda...

Kerja Sama INDONESIA – AMERIKA SERIKAT Untung Atau Rugi ?

Oleh : Prof Dr. H Eggi Sudjana SH., M.SiJAKARTA,...

Ratusan Massa RMB Gelar Aksi di Tegar Beriman, Tolak Pokir Pengadaan Videotron hingga Rp 120 Miliar

CIBINONG, MPI - Ratusan massa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor...

Kemacetan Kota Bogor Mulai Terurai, Sujatmiko Dapat Apresiasi Dari KPP Bogor Raya

KOTA BOGOR, MPI - Persoalan parkir liar dan kemacetan yang selama...

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

JAKARTA, MPI - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian...

Polres Tangsel Buru Debt Collector yang Diduga Menikam Anggota Advokat

TANGERANG, MPI - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dari Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran terhadap sekelompok oknum penagih utang (debt collector) yang diduga telah...

Kerja Sama INDONESIA – AMERIKA SERIKAT Untung Atau Rugi ?

Oleh : Prof Dr. H Eggi Sudjana SH., M.SiJAKARTA, MPI - Perbincangan publik beberapa waktu terakhir di Indonesia cukup hangat. Isu yang berkembang adalah...

Ratusan Massa RMB Gelar Aksi di Tegar Beriman, Tolak Pokir Pengadaan Videotron hingga Rp 120 Miliar

CIBINONG, MPI - Ratusan massa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB) kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, (23/2/2026). di depan Kompleks Pemkab Bogor, Jalan...
error: Content is protected !!