Ketua DPC Lapbas Kabupaten Bogor Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Tidak Sesuai AD/ART oleh Ketua DPD Lapbas Jawa Barat dan Akan Minta Pendampingan Hukum kepada Kantor LBH GMP Gunung Mberlawan Persada

BOGOR, MPI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lapbas Kabupaten Bogor, Guntur Rutangga, mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lapbas Jawa Barat. Guntur Rutangga juga menyampaikan bahwa dirinya akan meminta pendampingan hukum serta klarifikasi dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMP Gunung Mberlawan Persada untuk menghadapi permasalahan ini. Rabu (01/01/2025)

Dalam pernyataannya, Guntur Rutangga menegaskan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua DPD Lapbas Jawa Barat telah melanggar ketentuan yang diatur dalam AD/ART organisasi. Menurutnya, proses pemberhentian harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan serta melibatkan seluruh anggota DPC dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:  Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Shalat Idul Fitri dan Silaturahmi di Stadion Pakansari

“Kami sangat prihatin dengan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD Lapbas Jawa Barat. Pemberhentian Ketua DPC harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam AD/ART, bukan berdasarkan keputusan pribadi,” ujar Guntur Rutangga.

Guntur Rutangga mengungkapkan bahwa meskipun sudah melayangkan surat keberatan kepada DPD, DPP justru mengeluarkan surat pemberhentian serupa. Menurut Guntur, hal ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan tidak berpedoman pada prosedur yang benar, yaitu Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3.

Untuk memastikan hak-hak organisasi dan anggotanya tetap terjaga, Guntur Rutangga berencana meminta pendampingan hukum dari kantor LBH GMP Gunung Mberlawan Persada.

Baca juga:  26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah pedoman hukum yang mengatur kehidupan suatu organisasi. AD berisi aturan yang mengatur hubungan antara organisasi dan anggotanya serta struktur organisasi. ART adalah peraturan yang lebih rinci mengatur urusan sehari-hari organisasi, seperti tata cara rapat, pengambilan keputusan, dan keuangan.

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD/ART adalah rapat anggota organisasi. AD/ART harus diikuti oleh semua anggota dan pengurus organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.dan satu hal lagi Guntur mempertanyakan logo DPD Provinsi Jawa Barat, apakah sudah sesuai dan benar.

Baca juga:  Diet Untuk Penderita Hipertensi? Simaklah Penjelasan Ahli Gizi RS Marzoeki Mahdi Bogor

Selain itu, Guntur juga mempertanyakan logo yang digunakan oleh DPD Lapbas Jawa Barat dalam pemberhentian tersebut. “Kami perlu klarifikasi mengenai logo yang digunakan, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan identitas organisasi kami,” tambahnya.

Guntur Rutangga berharap bahwa langkah-langkah hukum ini dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, dengan banyak pihak yang mendukung langkah yang diambil oleh Guntur Rutangga dan LBH GMP Gunung Mberlawan Persada,” tandasnya

 

Sumber: BES

Red

Latest

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

RUMPIN, MPI - Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan...

Memperingati Hari BPR-BPRS Nasional 2026: Langkah Bersam Untuk Kemajuan Ekonomi Rakyat

KEBUMEN, MPI - Seluruh jaringan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank...

Prof Eggi Sudjana: Haji Mabrur Harus Berdampak Pada Akhlak dan Kehidupan

Mutiara Hikmah - Kamis, 21 Mei 2026. Matapenaindonesia - Allah...

Newsletter

Don't miss

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

RUMPIN, MPI - Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan...

Memperingati Hari BPR-BPRS Nasional 2026: Langkah Bersam Untuk Kemajuan Ekonomi Rakyat

KEBUMEN, MPI - Seluruh jaringan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank...

Prof Eggi Sudjana: Haji Mabrur Harus Berdampak Pada Akhlak dan Kehidupan

Mutiara Hikmah - Kamis, 21 Mei 2026. Matapenaindonesia - Allah...

Kebangkitan Nasional: Tantangan Ekonomi Era Habibie dan Prabowo

Oleh: Prof Dr Eggi Sudjana, SH.,M.Si BOGOR, MPI - Hari...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) terhadap nasabahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,...

Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

RUMPIN, MPI - Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum semakin nyata terlihat dari sosok yang akrab dipanggil Joker, pelaku usaha ilegal pengoplosan...

Memperingati Hari BPR-BPRS Nasional 2026: Langkah Bersam Untuk Kemajuan Ekonomi Rakyat

KEBUMEN, MPI - Seluruh jaringan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia hari ini, Kamis (21/5/2026). secara serentak memperingati Hari...