KPP Bogor Raya: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Membuktikan Demokrasi Kota Bogor Tercemar

KOTA BOGOR, MPI Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor menjadi sorotan tajam. Kasus yang bermula dari aduan mantan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah terkait dugaan gratifikasi dari salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 ini dinilai sebagai tamparan keras bagi demokrasi di Kota Bogor.

Putusan ini dianggap membuka tabir gelap penyelenggaraan pemilu yang selama ini berlindung di balik jargon netralitas dan integritas. Ketua Komite Pemantau Pemilu (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pemecatan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk pengusutan yang lebih besar.

“DKPP telah memastikan adanya pelanggaran etik berat. Artinya, demokrasi Kota Bogor sudah dicederai secara sadar dan sistematis. Pertanyaannya sekarang: mengapa hanya penerima yang dikorbankan? Di mana pemberi gratifikasi tersebut,” ujar Beni kepada awak media, Minggu (9/2/2026).

Beni menilai, jika pemberi gratifikasi tidak diproses secara hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan terselubung terhadap kejahatan pemilu.

“Kalau pemberi dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara. Negara tidak boleh tunduk pada mafia pemilu,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, KPP Bogor Raya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyeret pihak pemberi gratifikasi ke ranah pidana tanpa kompromi.

2. KPU RI dan Bawaslu RI melakukan pembersihan total di tubuh KPU Kota Bogor, bukan sekadar melakukan pergantian personel.

3. Transparansi penuh untuk mengungkap siapa aktor intelektual, kepentingan yang bermain, serta tujuan di balik gratifikasi tersebut.

KPP Bogor Raya memandang gratifikasi dalam pemilu sebagai kejahatan luar biasa karena merusak hak politik rakyat secara fundamental.

“Satu rupiah gratifikasi lebih berbahaya dari seribu baliho. Ini adalah kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” tambah Beni.

Menutup pernyataannya, Beni memperingatkan bahwa jika negara terkesan lamban atau menutup mata, gelombang tekanan publik akan terus bergulir.

“Kami tidak akan diam. KPP Bogor Raya siap menggalang perlawanan rakyat untuk membersihkan demokrasi Kota Bogor dari praktik-praktik kotor. Demokrasi tidak boleh disandera oleh oknum. Penerima dipecat, pemberi harus dipenjara!” pungkasnya.
— LAWAN KEJAHATAN PEMILU —

 

(Syam)

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...