BOGOR, MPI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mendampingi Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat terkait beredarnya status WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar serta merendahkan martabat. Unggahan tersebut dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa unggahan itu telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan sosial karena ditujukan kepada individu tertentu dan disampaikan di ruang publik digital.
“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” ujar Abu Yazid, Pada Selasa (16/12).
LBH Adhibrata menekankan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif. Permohonan fasilitasi musyawarah telah diajukan di Kantor Desa Cimulang agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Langkah ini adalah bentuk itikad baik untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas desa. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir,” tambahnya.
LBH Adhibrata berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting tentang etika bermedia sosial bagi aparatur pemerintahan desa.[Syam]
Red
