BOGOR, MPI – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja bertajuk LWP PWNU Jawa Barat Goes to BPN Bogor 1 Cibinong.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan capaian kinerja Bidang Wakaf ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 sepanjang tahun 2025. Hingga saat ini, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Bogor 1 telah berhasil menyelesaikan pensertifikatan 91 bidang tanah wakaf, sementara 64 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor 1, Drs. Freddy Murphi, M.Si, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari pelayanan strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua LWP PWNU Jawa Barat di ruang rapat Kantor BPN Bogor 1, Jumat (24/12/2025), yang turut disaksikan oleh Kautsar, Koordinator Bidang Tanah Wakaf.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kelembagaan antara PWNU Jawa Barat dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara 27 PCNU kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan 28 Kantah ATR/BPN kabupaten/kota, yang dilaksanakan pada 5 Desember 2024 di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat.
Ketua LWP PWNU Jawa Barat, H. Amiruloh, S.H., menyampaikan rasa syukur atas progres signifikan yang telah dicapai.
“Alhamdulillah, dari total 1.818 bidang tanah wakaf yang diajukan se-Jawa Barat, khusus di Kabupaten Bogor terdapat 155 bidang. Beberapa di antaranya masih memiliki kekurangan berkas sesuai SOP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hari ini, kekurangan tersebut sudah kami serahkan kepada masing-masing nadzir untuk segera dilengkapi,” ujar Amiruloh.
Ia menegaskan bahwa PWNU Jawa Barat berkomitmen kuat membantu masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin dan umat Islam secara umum, agar aset-aset wakaf—baik milik perseorangan maupun badan hukum—memiliki tertib administrasi dan kepastian hukum yang jelas.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih sering terjadi sengketa tanah wakaf oleh ahli waris, padahal tanah tersebut telah sah diwakafkan oleh muwakif. Sertifikasi menjadi kunci utama untuk mencegah konflik dan menjaga amanah wakaf umat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, jumlah tanah wakaf yang diusulkan untuk disertifikatkan di Jawa Barat mencapai 1.818 bidang. Program percepatan sertifikasi wakaf ini diharapkan mampu memperkuat peran wakaf sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan umat, penguatan ekonomi sosial keagamaan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis keadilan dan kemaslahatan.(Syam)
Red



