Menteri PMD Perlu Mendalami Akar Permasalahan Tentang Kades Diganggu Oleh Wartawan dan LSM

BOGOR, MPI – Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta untuk mendalami akar permasalahan yang menyebabkan Kepala Desa sering diganggu oleh wartawan dan LSM. Belson Sinaga dari Kantor Hukum BES & PARTNERS, menyatakan bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara menyeluruh. “Bagaimana seorang Kepala Desa bisa diganggu? Pastinya ada persoalan mendasar,” ujar Belson. pada Minggu (02/2/2025).

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kedudukan dan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, yang meliputi tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur ketentuan umum, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, serta hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pers berfungsi sebagai media kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Tugas dan fungsi LSM sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sejak tahun 2015, Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa bertanggung jawab mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Dari analisa, kepala desa bisa diganggu oleh para pengganggu seperti yang disebutkan Menteri PMD, sepertinya menjadi celah pintu masuk adalah pengelolaan ADD, DD, dan DBH,” ujar Belson.

Belson menegaskan, jika saja para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dana-dana tersebut mengelola sesuai dengan Undang-Undang, maka tentunya tidak akan ada celah masuk bagi para pengganggu, kecuali permasalahan pribadi. Belson juga berharap kepada aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan untuk berjalan menegakkan hukum, melihat akar masalah, dan menindaklanjuti permasalahan sesuai hukum yang berlaku. “Semisal contoh, jika kepala desa terganggu oleh oknum dan ada peristiwa kerugian keuangan, maka diharapkan pergunakan pasal suap menyuap bukan pasal pemerasan,” tegas Belson.

Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[Ats]

 

Red

 

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...