Menteri PMD Perlu Mendalami Akar Permasalahan Tentang Kades Diganggu Oleh Wartawan dan LSM

BOGOR, MPI – Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta untuk mendalami akar permasalahan yang menyebabkan Kepala Desa sering diganggu oleh wartawan dan LSM. Belson Sinaga dari Kantor Hukum BES & PARTNERS, menyatakan bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara menyeluruh. “Bagaimana seorang Kepala Desa bisa diganggu? Pastinya ada persoalan mendasar,” ujar Belson. pada Minggu (02/2/2025).

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kedudukan dan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, yang meliputi tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa.

Baca juga:  Usai Laporkan ke KPK, GMPB Kembali Buat Laporan ke Kejari Kabupaten Bogor Terkait Sarpras Dinas Pendidikan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur ketentuan umum, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, serta hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pers berfungsi sebagai media kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Tugas dan fungsi LSM sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca juga:  Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

Sejak tahun 2015, Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa bertanggung jawab mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Dari analisa, kepala desa bisa diganggu oleh para pengganggu seperti yang disebutkan Menteri PMD, sepertinya menjadi celah pintu masuk adalah pengelolaan ADD, DD, dan DBH,” ujar Belson.

Belson menegaskan, jika saja para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dana-dana tersebut mengelola sesuai dengan Undang-Undang, maka tentunya tidak akan ada celah masuk bagi para pengganggu, kecuali permasalahan pribadi. Belson juga berharap kepada aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan untuk berjalan menegakkan hukum, melihat akar masalah, dan menindaklanjuti permasalahan sesuai hukum yang berlaku. “Semisal contoh, jika kepala desa terganggu oleh oknum dan ada peristiwa kerugian keuangan, maka diharapkan pergunakan pasal suap menyuap bukan pasal pemerasan,” tegas Belson.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Manusia Diciptakan Lemah, Mengapa Tetap Diperintahkan Taat kepada Allah?

Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[Ats]

 

Red

 

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...