Menteri PMD Perlu Mendalami Akar Permasalahan Tentang Kades Diganggu Oleh Wartawan dan LSM

BOGOR, MPI – Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta untuk mendalami akar permasalahan yang menyebabkan Kepala Desa sering diganggu oleh wartawan dan LSM. Belson Sinaga dari Kantor Hukum BES & PARTNERS, menyatakan bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara menyeluruh. “Bagaimana seorang Kepala Desa bisa diganggu? Pastinya ada persoalan mendasar,” ujar Belson. pada Minggu (02/2/2025).

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kedudukan dan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, yang meliputi tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa.

Baca juga:  Puluhan Ribu Masyarakat Padati Stadion Pakansari Untuk Shalat Idul Fitri dan Pesta Rakyat Bersama Bupati Bogor

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur ketentuan umum, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, serta hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pers berfungsi sebagai media kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Tugas dan fungsi LSM sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca juga:  Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Sejak tahun 2015, Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa bertanggung jawab mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Dari analisa, kepala desa bisa diganggu oleh para pengganggu seperti yang disebutkan Menteri PMD, sepertinya menjadi celah pintu masuk adalah pengelolaan ADD, DD, dan DBH,” ujar Belson.

Belson menegaskan, jika saja para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dana-dana tersebut mengelola sesuai dengan Undang-Undang, maka tentunya tidak akan ada celah masuk bagi para pengganggu, kecuali permasalahan pribadi. Belson juga berharap kepada aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan untuk berjalan menegakkan hukum, melihat akar masalah, dan menindaklanjuti permasalahan sesuai hukum yang berlaku. “Semisal contoh, jika kepala desa terganggu oleh oknum dan ada peristiwa kerugian keuangan, maka diharapkan pergunakan pasal suap menyuap bukan pasal pemerasan,” tegas Belson.

Baca juga:  Mutiara Hikmah, BES: Cara Setan Menggoda Manusia, dari Keinginan hingga Bisikan

Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[Ats]

 

Red

 

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...