Menteri PMD Perlu Mendalami Akar Permasalahan Tentang Kades Diganggu Oleh Wartawan dan LSM

BOGOR, MPI – Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diminta untuk mendalami akar permasalahan yang menyebabkan Kepala Desa sering diganggu oleh wartawan dan LSM. Belson Sinaga dari Kantor Hukum BES & PARTNERS, menyatakan bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara menyeluruh. “Bagaimana seorang Kepala Desa bisa diganggu? Pastinya ada persoalan mendasar,” ujar Belson. pada Minggu (02/2/2025).

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kedudukan dan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, yang meliputi tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa.

Baca juga:  Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur ketentuan umum, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, serta hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pers berfungsi sebagai media kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Tugas dan fungsi LSM sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Sejak tahun 2015, Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa bertanggung jawab mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Dari analisa, kepala desa bisa diganggu oleh para pengganggu seperti yang disebutkan Menteri PMD, sepertinya menjadi celah pintu masuk adalah pengelolaan ADD, DD, dan DBH,” ujar Belson.

Belson menegaskan, jika saja para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dana-dana tersebut mengelola sesuai dengan Undang-Undang, maka tentunya tidak akan ada celah masuk bagi para pengganggu, kecuali permasalahan pribadi. Belson juga berharap kepada aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan untuk berjalan menegakkan hukum, melihat akar masalah, dan menindaklanjuti permasalahan sesuai hukum yang berlaku. “Semisal contoh, jika kepala desa terganggu oleh oknum dan ada peristiwa kerugian keuangan, maka diharapkan pergunakan pasal suap menyuap bukan pasal pemerasan,” tegas Belson.

Baca juga:  Diskusi Mingguan PWRI kali ini Sikapi Mafia di Dunia Kesehatan Khusus RSMD Kota Bogor

Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[Ats]

 

Red

 

Latest

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Newsletter

Don't miss

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi...

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...