Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Oleh: Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI

JAKARTA, MPI – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 kembali menyerukan tuntutan HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah). Di tengah desakan tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi sorotan utama. Apakah ini solusi konkret atau sekadar respons ad hoc terhadap tekanan sosial?

Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024. Dalam putusan hasil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh –KSPI dan FSPMI elemen masyarakat sipil, MK mengabulkan sebagian permohonan dan merombak total 21 norma ketenagakerjaan.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Haji Mabrur Harus Berdampak Pada Akhlak dan Kehidupan

MK menilai pengaturan outsourcing sebelumnya terlalu longgar dan berpotensi merugikan pekerja, sehingga memerintahkan pembatasan yang lebih tegas.

Kembali ke Konsep Non-Core Business

Melalui Permenaker 7/2026, pemerintah akhirnya menetapkan batasan jelas melalui Pasal 3. Sistem alih daya kini hanya diperbolehkan untuk 6 jenis pekerjaan penunjang, yaitu:

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

5. Layanan penunjang operasional

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Baca juga:  PWRI Desak Pemkab Bogor Tertibkan Lahan Parkir di Fasilitas Umum

Ketentuan ini menjadi angin segar karena mengembalikan pola lama yang lebih protektif. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, batasan jenis pekerjaan dihapus, memicu praktik outsourcing pada pekerjaan inti (core business) yang meresahkan buruh selama bertahun-tahun.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Pasal 4 juga mempertegas isi perjanjian dan tanggung jawab bersama. Perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya wajib menjamin hak pekerja meliputi upah, lembur, jaminan sosial, hingga K3.

Masih Menjadi Kompromi yang Rapuh

Meski membawa kepastian hukum, aturan ini belum tentu menjawab seluruh aspirasi buruh. Tuntutan May Day bukan hanya soal pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga soal kepastian status dan penghapusan kontrak tidak tetap yang berkepanjangan.

Baca juga:  Dandim 0508/Depok Disambut Tradisi Palang Pintu Saat Kunjungi Koramil 03/Sukmajaya

“Dari sisi pengusaha, aturan ini memberikan kejelasan hukum. Namun dari sisi buruh, ini baru langkah awal,” ujar Heri Irawan.

Permenaker 7/2026 pada dasarnya adalah bentuk kompromi antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan pekerja. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan ketat pemerintah.

“Tanpa penegakan yang kuat dan keberpihakan nyata, Pasal 3 yang membatasi enam jenis pekerjaan itu berpotensi hanya menjadi teks normatif di atas kertas, tanpa perubahan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Latest

Mutiara Hikmah, BES: QS. An-Nisa 150-152 dan Pentingnya Memahami Iman kepada Para Rasul

Oleh : Prof Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si BOGOR...

Mutiara Hikmah, BES: Jangan Takut Miskin, Rezeki Bukan Sekadar Gaji

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Brother Eggi Sudjana (BES)...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: QS. An-Nisa 150-152 dan Pentingnya Memahami Iman kepada Para Rasul

Oleh : Prof Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si BOGOR...

Mutiara Hikmah, BES: Jangan Takut Miskin, Rezeki Bukan Sekadar Gaji

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Brother Eggi Sudjana (BES)...

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut, Bahas Kondisi Kelistrikan dan Sinergi Program Pemerintah

MEDAN | MATA PENA INDONESIA – Pangdam I/BB Mayjen TNI...

Mutiara Hikmah Jumat, BES: Jangan Memilih-Milih Iman, QS. An-Nisa 150–152 Bicara Jalan Tengah yang Keliru

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Mutiara Hikmah Jumat, 18 September 2026, Brother Eggi Sudjana (BES) mengangkat pembahasan yang cukup serius mengenai persoalan aqidah...

Mutiara Hikmah, BES: QS. An-Nisa 150-152 dan Pentingnya Memahami Iman kepada Para Rasul

Oleh : Prof Dr H Eggi Sudjana, SH., M.Si BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan pesan keagamaan melalui rubrik Mutiara...

Mutiara Hikmah, BES: Jangan Takut Miskin, Rezeki Bukan Sekadar Gaji

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan pesan keagamaan melalui rubrik Mutiara Hikmah, Kamis, 17 September 2026. Kali ini, BES...