PWRI Desak Pemkab Bogor Tertibkan Lahan Parkir di Fasilitas Umum

BOGOR, MPI Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menyoroti praktik pengelolaan parkir di sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Bogor yang dinilai membebani masyarakat dan rawan penyalahgunaan.

Sekretaris Jenderal PWRI Bogor Raya, Chandra Doso, S.IP, menegaskan bahwa fasilitas publik seperti stadion, rumah sakit, terminal, hingga alun-alun seharusnya memberikan kenyamanan bagi warga. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat mengeluhkan pungutan parkir dengan tarif yang dianggap tidak wajar.

“Lahan parkir itu milik publik. Jangan sampai berubah menjadi ladang bisnis yang merugikan masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir mengatur agar parkir tetap memberi kenyamanan, bukan sebaliknya,” ujar Chandra, Senin (25/8/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi terkait parkir telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda). Namun, jika pengelolaannya tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menilai perlunya evaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurutnya, beberapa titik vital seperti Stadion Pakansari dan rumah sakit pemerintah harus mendapat perhatian khusus karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Rohmat juga mengusulkan pembebasan biaya parkir untuk kegiatan tertentu, seperti olahraga rakyat, acara keagamaan, maupun bagi keluarga pasien rawat inap.

“Kami berharap Pemkab Bogor menertibkan dan mengatur kembali sistem parkir. Jangan sampai masyarakat yang sudah kesulitan justru semakin terbebani dengan biaya parkir yang tidak wajar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitas umum yang dibangun dari pajak rakyat semestinya memberikan akses yang lebih adil bagi warga, bukan menjadi beban tambahan.

PWRI Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini agar pengelolaan parkir di Kabupaten Bogor berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...