Kamera ETLE Terpasang di Cibinong: Langkah Nyata Menuju Tertib Lalu Lintas

CIBINONG, MPIPemerintah kabupaten bogor bersama pihak kepolisian telah meresmikan pemasangan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor. Atau yang di kenal fly ofer cibinong yang akan di berlakukan mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

Kehadiran ETLE di Cibinong menjadi simbol modernisasi sistem pengawasan lalu lintas. Namun, lebih dari sekadar simbol, masyarakat menuntut agar perangkat ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanyaan publik pun muncul: apakah penerapan ETLE akan berjalan sesuai aturan, ataukah hanya menjadi pajangan tanpa fungsi optimal ?

Harapan Masyarakat

Masyarakat menyambut baik pemasangan ETLE, namun menekankan sejumlah harapan penting:

Transparansi dan keadilan: ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Pemanfaatan rekaman sebagai bukti hukum: Hasil rekaman kamera harus digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar dokumentasi.

Sosialisasi yang jelas: Publik menuntut adanya sosialisasi menyeluruh agar pengendara memahami mekanisme penindakan, prosedur tilang elektronik, serta sanksi yang berlaku.

Seorang warga Cibinong, Irawan, menyampaikan, “Kami sangat mendukung adanya system ETLE, tapi jangan sampai masyarakat bingung apa yang dinamakan ETLE itu dan apa fungsinya. Sosialisasi harus jelas, supaya tidak ada kesalahpahaman.” ujarnya. Pada Jumat (12/12).

Komitmen Penegakan Hukum

Pemerintah daerah dan kepolisian menegaskan komitmen untuk memastikan:

Integritas sistem ETLE: Seluruh proses penindakan berjalan sesuai regulasi dan tidak dapat dimanipulasi.

Kepastian hukum: Masyarakat yang terkena tilang elektronik mendapatkan perlakuan hukum yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi data: Informasi terkait pelanggaran dan penindakan akan dibuka secara transparan untuk mencegah keraguan atau dugaan penyalahgunaan.

Irawan menambahkan penerapan ETLE di Cibinong merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya ETLE, penindakan diharapkan lebih efektif, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya

Pemasangan ETLE di simpang utama Cibinong adalah langkah maju dalam modernisasi sistem lalu lintas. Meski demikian, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” tutupnya

 

Red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!